ISTRI Terdakwa Mardani H Maming Bakal Digali Keterangan Terkait Jam Tangan Seharga Rp 1,95 Miliar

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 23:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK (Komisi pembernatasan Korupsi) akan hadirkan istri terdakwa Mardani H Maming.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) ini mendekati ujungnnya.

Kini sudah ada 34 saksi yang keterangannya diperiksa dalam rangkaian persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.

Dalam sidang hari ini Kamis (15/12/2022), ada kemungkinan isteri dari terdakwa bakal dihadirkan JPU KPK.

“Ya itu (isteri terdakwa) nanti kita panggil juga,” kata JPU KPK, Budhi Sarumpaet, kepada wartawan sebelumnya.

Terhadap saksi yang merupakan isteri terdakwa, Penuntut Umum bakal menggali keterangan terkait jam tangan mewah seharga Rp 1,95 miliar.

Dimana pada fakta persidangan sebelumnya diketahui, jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold itu dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia Tahun 2017.

Namun pembayaran transaksi pembelian jam tangan tersebut bukan dilakukan oleh terdakwa sendiri melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu, Henry Soetio.

“Itu nanti terkait apakah jam diberikan ke dia (isteri terdakwa) atau tidak, terkait jam perempuan tadi,” tambah Budhi.

Selain itu, tiga orang saksi ahli juga rencananya akan dimintai pandangannya dalam persidangan terkait perkara ini.

Masing-masing yakni ahli pada bidang korporasi, kontrak kerja dan ahli pertambangan.

Baca Juga :   GEGER ! Pemuda Gantung Diri Dalam Rumah di Kuin Selatan

Jika agenda pemeriksaan saksi-saksi selesai, tahapan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan, replik-duplik dan terakhir pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

Diketahui, dalam dakwaan perkara, JPU KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Penuntut Umum KPK menggunakan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaannya.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca