ISTRI Terdakwa Mardani H Maming Bakal Digali Keterangan Terkait Jam Tangan Seharga Rp 1,95 Miliar

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 23:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK (Komisi pembernatasan Korupsi) akan hadirkan istri terdakwa Mardani H Maming.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) ini mendekati ujungnnya.

Kini sudah ada 34 saksi yang keterangannya diperiksa dalam rangkaian persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.

Dalam sidang hari ini Kamis (15/12/2022), ada kemungkinan isteri dari terdakwa bakal dihadirkan JPU KPK.

“Ya itu (isteri terdakwa) nanti kita panggil juga,” kata JPU KPK, Budhi Sarumpaet, kepada wartawan sebelumnya.

Terhadap saksi yang merupakan isteri terdakwa, Penuntut Umum bakal menggali keterangan terkait jam tangan mewah seharga Rp 1,95 miliar.

Dimana pada fakta persidangan sebelumnya diketahui, jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold itu dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia Tahun 2017.

Namun pembayaran transaksi pembelian jam tangan tersebut bukan dilakukan oleh terdakwa sendiri melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu, Henry Soetio.

“Itu nanti terkait apakah jam diberikan ke dia (isteri terdakwa) atau tidak, terkait jam perempuan tadi,” tambah Budhi.

Selain itu, tiga orang saksi ahli juga rencananya akan dimintai pandangannya dalam persidangan terkait perkara ini.

Masing-masing yakni ahli pada bidang korporasi, kontrak kerja dan ahli pertambangan.

Jika agenda pemeriksaan saksi-saksi selesai, tahapan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan, replik-duplik dan terakhir pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :   KAPOLDA Kawal Penanganan Karhutla di Kotim

Diketahui, dalam dakwaan perkara, JPU KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Penuntut Umum KPK menggunakan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaannya.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca