IRJEN POL ANDI RIAN : “Cabut IUP-nya, tidak Boleh Lagi Ada Tambang”

SuarIndonesia – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel)  Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dengan tegas “cabut IUP-nya, tudak boleh lagi ada tambang”.

Ini sejak ditetapkan Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi, maka untuk IUP (Izin  Usaha Pertambangan), dicabut

“Kita tahu memang ada IUP di sana tetapi karena sejak ditetapkan Banjarbaru sebagai ibukota maka serta merta IUP dicabut, jadi tidak boleh ada tambang,” katanya kepada wartawan, usai gelar kasus narkoba, Selasa (10/1/2022).

Pernyataan Kapolda itu menyusul ramainya pemberitaan soal dugaan adanya aktivitas pertambangan pasir dan batu bara di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru hingga polisi bergerak cepat mengecek ke lokasi yang dimaksud.

“Kapolres Banjarbaru sudah lapor saya, memang ada bekas-bekas tetapi pada saat dilakukan pengecekan ada beberapa lokasi sudah tidak ada aktivitas,” ungkapnya.

Informasi yang didapat di lapangan bahwa bekas galian C yang ditemukan itu terakhir beroperasi Februari 2022.

Kapolda telah memerintahkan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah untuk membuat semacam penghalang atau pintu pembatas pada akses masuk ke lokasi.

“Kalau sampai ada aktivitas lagi segera dilakukan penindakan,” ujarnya.

Anggota DPRD Banjarbaru, ketika di lokasi dugaan pertambangan, beberapa waktu lalu. Ist

Disinggung soal tambang batubara, Kapolda mengakui memang ada spot-spotnya di Banjarbaru, namun tidak ada aktivitas untuk pengambilan emas hitam tersebut.

“”Akhir tahun lalu sempat ada informasi, Polres Banjarbaru langsung melakukan pengecekan memang ketemu spotnya tetapi tidak ada aktivitas,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui Kota Banjarbaru resmi menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Kota Banjarmasin menyusul disahkannya Undang-Undang Provinsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 15 Februari 2022.

Penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibukota tercantum dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Sebelum itu pula pihak DPRD Banjarbaru menolak kegiatan pertambangan yang ada mengingat tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) maupun statusnya sebagai ibukota provinsi.

“Kita menolak adanya kegiatan tambang di wilayah Banjarbaru,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H Napsiani Samandi kepada wartawan, usai konsultasi dengan Komisi III DPRD Kalsel, berapa waktu lalu.

Keberadaan tambang batubara ini terungkap saat pihaknya turun langsung ke daerah Cempaka, namun tidak dapat dipastikan kegiatan tersebut, apakah ujicoba atau apa.

Bahkan diperkirakan kegiatan tambang batubara tersebut dilakukan secara ilegal, mengingat tidak ada yang mengeluarkan izin tambang di Kecamatan Cempaka tersebut.

“Kita minta agar provinsi bisa melakukan pengawasan, mengingat tidak ada lagi kewenangan di kabupaten/kota,” tambah Napsiani, yang didampingi Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru, Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup.
Menurut Napsiani. (ZI)

 

 3,393 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!