IRJEN POL ANDI RIAN : “Cabut IUP-nya, tidak Boleh Lagi Ada Tambang”

- Penulis

Rabu, 11 Januari 2023 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel)  Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dengan tegas “cabut IUP-nya, tudak boleh lagi ada tambang”.

Ini sejak ditetapkan Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi, maka untuk IUP (Izin  Usaha Pertambangan), dicabut

“Kita tahu memang ada IUP di sana tetapi karena sejak ditetapkan Banjarbaru sebagai ibukota maka serta merta IUP dicabut, jadi tidak boleh ada tambang,” katanya kepada wartawan, usai gelar kasus narkoba, Selasa (10/1/2022).

Pernyataan Kapolda itu menyusul ramainya pemberitaan soal dugaan adanya aktivitas pertambangan pasir dan batu bara di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru hingga polisi bergerak cepat mengecek ke lokasi yang dimaksud.

“Kapolres Banjarbaru sudah lapor saya, memang ada bekas-bekas tetapi pada saat dilakukan pengecekan ada beberapa lokasi sudah tidak ada aktivitas,” ungkapnya.

Informasi yang didapat di lapangan bahwa bekas galian C yang ditemukan itu terakhir beroperasi Februari 2022.

Kapolda telah memerintahkan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah untuk membuat semacam penghalang atau pintu pembatas pada akses masuk ke lokasi.

“Kalau sampai ada aktivitas lagi segera dilakukan penindakan,” ujarnya.

Anggota DPRD Banjarbaru, ketika di lokasi dugaan pertambangan, beberapa waktu lalu. Ist

Disinggung soal tambang batubara, Kapolda mengakui memang ada spot-spotnya di Banjarbaru, namun tidak ada aktivitas untuk pengambilan emas hitam tersebut.

“”Akhir tahun lalu sempat ada informasi, Polres Banjarbaru langsung melakukan pengecekan memang ketemu spotnya tetapi tidak ada aktivitas,” jelasnya.

Baca Juga :   KPK Kantongi 152 Bukti Tetapkan Tersangka Sahbirin Noor

Sebagaimana diketahui Kota Banjarbaru resmi menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Kota Banjarmasin menyusul disahkannya Undang-Undang Provinsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 15 Februari 2022.

Penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibukota tercantum dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Sebelum itu pula pihak DPRD Banjarbaru menolak kegiatan pertambangan yang ada mengingat tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) maupun statusnya sebagai ibukota provinsi.

“Kita menolak adanya kegiatan tambang di wilayah Banjarbaru,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H Napsiani Samandi kepada wartawan, usai konsultasi dengan Komisi III DPRD Kalsel, berapa waktu lalu.

Keberadaan tambang batubara ini terungkap saat pihaknya turun langsung ke daerah Cempaka, namun tidak dapat dipastikan kegiatan tersebut, apakah ujicoba atau apa.

Bahkan diperkirakan kegiatan tambang batubara tersebut dilakukan secara ilegal, mengingat tidak ada yang mengeluarkan izin tambang di Kecamatan Cempaka tersebut.

“Kita minta agar provinsi bisa melakukan pengawasan, mengingat tidak ada lagi kewenangan di kabupaten/kota,” tambah Napsiani, yang didampingi Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru, Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup.
Menurut Napsiani. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali
3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus
POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat
“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:06

POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58

KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terbaru

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Hukum

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:30

Emak-emak geruduk Disdikbud Kobar karena anak tak lolos sistem zonasi. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:20

3 Pelaku pencurian meteran air PDAM berhasil diringkus. (Foto: Dok Polres Kapuas)

Hukum

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:12

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca