SuarIndonesia – Ini kasus lainnya yang pernah disandang kawanan pencuri, yang berhasil ditangkap gabungan anggota Minggu (1/8) sekitar 01.15 WITA.
Pelaku Misran alias Imis (40) , warga Jalan Pekauman Gang Gembira Banjarmasin Selatan dan Akli (42), warga Jalan Niaga Banjarmasin.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan pesta minuman keras dan obat obatan,
Untuk diketahui, kedua pelaku diketahui pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam.
Dimana, pelaku Akli pernah tersandung kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang TKP Sungai Miai pada tahun 2002.

Ia mendapat vonis 7 tahun penjara, sedangkan Pelaku Imis pernah diamankan oleh Polsek Banjarmasin Tengah perihal kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 vonis 1 tahun 2 Bulan.
Berdasarkan Informasi kedua pelaku masuki di Niaga Coffe, melalui pintu lantai dua.
Dalam kamera pengintai, pelaku Misrani terlihat tak mengenakan pakaian karena sebelumnya sempat mandi di kamar mandi lokasi tersebut. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















