INGAT Aglomerasi di Kalsel Meliputi Tiga Daerah, di Luar Kawasan Ini Syarat-syaratnya

- Penulis

Selasa, 27 April 2021 - 20:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ingat, aglomerasi di Kalsel meliputi tiga daerah dan masyarakat diimbau tetap bertahan di rumah.

Ini disampaika usai memimpin Rakor Lintas Sektoral bersama Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK dan stakeholder terkait di Aula Rupatama Polda Kalsel, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Selasa (27/4/2021).

Kebijakan peniadaan mudik pada musim lebaran Iduk Fitri 1442 Hijriah di Tahun 2021 tetap dilaksanakan kecuali bagi kawasan aglomerasi yang ditetapkan pemerintah.

Ada satu kawasan aglomerasi atau daerah-daerah bertetangga san memiliki keterkaitan di banyak aspek di Kalsel yang ditetapkan pemerintah.

Yaitu meliputi Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Pejabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, dalam tiga kawasan tersebut, meski tak diberlalukan pembatasan.

Namun masyarakat tetap diimbau untuk tetap berada di domisilinya masing-masing selama momen Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Yang ditetapkan sebagai kawasan aglomerasi Banjarmasin, Banjarbaru dan Banjar.

Ini untuk tanggal 6 sampai 17 Mei tetap diimbau untuk tinggal di rumah, tapi perjalanan di dalam aglonerasi tidak diperlakukan surat izin ke luar-masuk (SIKM),” katanya.

Sedangkan bagi di luar kawasan aglomerasi, bagi pribadi yang melakukan perjalanan wajib membawa syarat-syarat yang diwajibkan.

Bagi ASN, yaitu surat tugas dari atasannya yang minimal eselon II, bagi karyawan swasta surat tugas dari pimpinan perusahaan dan bagi masyarakat setidaknya surat dari lurah atau kepala desanya.

Selain itu, diwajibkan pula setiap pribadi membawa surat sehat saat akan melintas perbatasan.

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

“Yang tidak membawa surat sehat ada dua kemungkinan, pertama disuruh balik ke tempat asalnya atau diperiksa di tempat check poin menggunakan rapid antigen.

Tergantung diskresi petugas di tempat, tergantung penilaian yang ada,” kata Safrizal.

Namun peniadaan mudik tersebut kata dia dikecualikan bagi orang yang memiliki keperluan penting, contohnya bagi ibu hamil, persiapan melahirkan atau kondisi sakit yang darurat.

Sementara Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, pelaksanaan penegakan kebijakan peniadaan mudik juga akan diintegrasikan dengan Operasi Ketupat Intan yang akan dilaksanakan Polda Kalsel mulai Tanggal 6 Mei.

Personel Kepolisian kata dia juga akan melakukan penegakan kebijakan di titik-titik penyekatan baik yang berada di perbatasan Provinsi Kalsel maupun perbatasan kabupaten/kota di Kalsel yang diterapkan peniadaan mudik.

Kapolda menegaskan, pelaksanaan penegakan kebijakan peniadaan mudik di lapangan meski tetap tegas namun juga mengedepankan sikap humanis.

“Kalaupun ada yang terlanjur lolos, dengan sistem desa yang ada didatangi ke rumah dan diminta untuk karantina lima hari,” kata Kapolda.

Sedangkan Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK mengatakan, perlu pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap kebijakan peniadaan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut.

Masyarakat kata dia harus bisa melihat bahwa tujuan kebijakan tersebut adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang masih mengancam jiwa masyarakat. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca