SuarIndonesia – Anggota Polsekta Banjarmasin Barat bekerjama dengan petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin terkait sabu-sabu yang dimuat dalam kemasan mie instanm tujuannya ke Roni Panada (38), dan Novi Hidayat (28).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, saat ditemui wartawan, Senin (23/11/2020) mengatakan anggota terus melakukan penyelidikan soal masuknya narkoba ke Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
Pengakuan kedua tersangka, mereka adalah pengedar dalam di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, dan beberapa paket lain juga semoat digunakan mereka.
Sementara itu, Staf Keamanan KPLP Kelas II A Banjarmasin, Gilang Wisnu Wardhana didampingi Kasubsi Registrasi, Septyawan mengatakan, pihak Lapas menyebut kalau sudah mengantongi atau pengetahui identitas si pelaku pengantar.
“Pelaku pengantaran merupakan istri dari salah satu pelaku penerima barang. Identitasnya kita dapati dari KTP yang dilampirkan saat mengantar barang.
Ini adalah merupakan urusan kepolisian untuk menindaklanjuti, pihaknya hanya akan memberikan data dimiliki,” ujarnya.
Diberitaan sebelumnya dua narapidana (Napi) Binaan kedapatan markotika. Mereka adalah Roni Panada (38), dan Novi Hidayat (28), yang diamankan pada Sabtu lalu (21/11/2020), sekitar pukul 12.00 WITA. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti enam paket sabu-sabu berat sekitar 4,56 gram. (DO)