Ibnu-Herman Sepakat Merevisi RTRW Kota Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 12 Februari 2019 - 21:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia– Walikota H Ibnu Sina dan Wakil Walikota H Hermansyah melakukan rapat guna melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Banjarmasin yang digelar di ruang rapat berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Selasa 12 Februari 2019 sore.

Kegiatan rapat revisi RTRW ini merupakan upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menyesuaikan kondisi riil lapangan sekaligus mengevaluasi pelaksaan RTRW yang diamanahkan UU setiap lima tahun dilakukan revisi, yang selama ini apakah masih relevan untuk diberlakukan dengan kemajuan Kota Banjarmasin.

“Terus terang rapat ini dilakukan merevisi RTRW, karena setelah sekian tahun berjalan mungkin ada kendala penetapan kawasan sehingga RTRW direvisi semisal kawasan perumahan, kawasan hijau dan kawasan perkantoran serta kawasan lainnya,’’ ungkap Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Ir H Arifin Noor kepada awak media, di Banjarmasin, Selasa (12/02/2019).

Dlam rapat yang langsung dipimpin Walikota H Ibnu Sina dan Wakil Walikota H Hermansyah, mantan Kadis Perkim Pemerintah Provinsi Kalsel ini, menganalogikan semisal penataan kawasan Jl Pramuka contohnya untuk dijadikan jalan dengan lebar 60 meter maka harus memperhatikan aspek lingkungan dan kondisi setempat sebelum mengeksekusi. Lalu peninjauan ketempat tersebut sebelum dilakukan penetapan revisi RTRW.

“Ini misalnya kita mau menjadikan lahan Pramuka seluas 60 meter, tetapi karena ada bangunan lahan dan Ruko maka direvisi lah RTRW ini. Apakah mungkin menjadikan lahan seluas itu dengan kondisi yang demikian, maka dikumpulkan lah leading sektor yang berkepentingan disini, untuk melakukan revisi RTRW,” papar Arifin usai rapat.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Selain itu, Arifin Noor menuturkan tujuan dari Revisi RTRW adalah karena jangka RTRW yang sangat panjang sampai 20 tahun maka sesuai peraturan menteri no 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang dalam kurun waktu setiap 5 tahun harus ditinjau kembali dan dilakukan revisi.

“Jadi tahun 2019 ini menjadi tahun ke lima setelah RTRW di revisi pada tahun 2014 kemar, sehingga tahun ini dilaksanakanlah peninjauan ulang RTRW serta revisi jika diperlukan,” terangnya.

Arifin Noor menyebutkan contoh kongkrit dari revisi RTRW Kota Banjarmasin tahun 2019 seperti kawasan pergudangan di Basirih apakah perlu diperluas, kawasan lahan terbuka yang kini menjadi rumah warga lalu setelah revisi ini kemudian tempat tersebut akan dijadikan kawasan permukiman.

“Karena yang melakukan protes lebih dari 20% dari jumlah penduduk setempat, maka dirasa perlu untuk kemudian dimasukkan dalam pembahasan revisi RTRW seperti ini tadi contohnya,” demikian mantan Kepala PU Tanjung ini.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca