SuarIndonesia – Hutan lindung di Gunung Kura-kura, di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dirusak penambang ilegal.
Bahkan terjadi sejumlah tindak kriminal terselubung di lokasi tambang.
Disebut, tindak kriminal dimaksud dari kepemilikan senjata api rakitan sampai narkoba jenis sabu-sabu serta kasus lainnya.
Itu terungkap, Senin (10/10/2022) seperti disampaikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus didampingi Kapolres, AKBP HM Gafur Aditya Harisada Siregar, Ketua DPRD, Syairi Mukhlis dan lainnya.

Bupati mengatakan dari keterangan pelaku, pertambangan ilegal di Gunung Kura-Kura, tersebut sudah berlangsung sejak 1997 dan sudah puluhan orang hilang akibat aktivitas di sana.
“Pihak kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di sana, namun tetap juga tidak berhasil.
Sehingga, lanjutnya, jajarannya bersama TNI-Polri baru-baru tadi melakukan upaya penertiban tambang ilegal tersebut,” ujarnya.
“Semoga dengan penertiban yang kita lakukan, tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal dan area itu sudah steril,” tambahnya.
Pada bagian lain kapolres menambahkan, saat melakukan penertiban di lokasi tambang ilegal tersebut, jajarannya menemukan beberapa tindak kriminal.
“Di sana terjadi peredaran senjata api, penganiayaan, pembunuhan, ada tindak pidana narkoba, peredaran zat sianida, obat-obatan aborsi, perjudian, senjata tajam, dan aksi premanisme,” jelas Gafur.
Selain itu, aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan di wilayah itu berdampak langsung terhadap lingkungan.
Bebernya lagi, hutan lindung rusak karena adanya penebangan pohon sebelum melakukan penambangan.
Terjadinya longsor, sungai menjadi tercemar karena penggunaan zat kimia.
“Semua berimplikasi kepada rusaknya ekosistem, yang mana masyarakat Desa Buluh Kuning yang berada di wilayah bawah merasakan langsung dampaknya,” jelas kapolres.

Menurutnya, dari kegiatan penertiban, polisi berhasil mengamankan tersangka selaku pengepul emas dan pemakai narkoba sebanyak tiga orang.
Saat itu digelar pula barang bukti beberapa pucuk senjata api, narkoba jenis shabu seberat 200 gram senilai Rp 1,5 miliar (harga pasar di Gunung Kura-kura), mesin genset dan kompresor, obat aborsi, dan senjata tajam. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















