HINGGA 24 MEI, Dilarang Bukber, Open House dan Walimahan

- Penulis

Kamis, 6 Mei 2021 - 03:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan 1442 H, pemerintah Kota Banjarmasin baru saja menegaskan bahwa aktivitas buka bersama (Bukber) yang menjadi kebiasaan warga saat ketika memasuki adzan maghrib tidak boleh dilakukan.

Tidak hanya itu, larangan tersebut juga diterapkan pad kegiatan open house atau Halal Bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H dan walimahan atau resepsi pernikahan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan respon Pemerintah Kota (Pemko) menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kemarin.

SE dengan Nomor : B00/2784/SJ itu berisi tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan dan kegiatan open house atau Halal Bihalal.

SE ini diterbitkan, sebagai tindak lanjut peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri dan perayaan Natal serta Tahun Baru 2020 lalu. Sehingga perlu adanya antisipasi.

Saat dikonfirmasi, pria yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin itu mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan, pihaknya bakal melakukan kebijakan tersebut sembari melakukan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 24 Mei mendatang.

Sesuai dengan SE Nomor : 442.1/71-Kesmas/Diskes tentang pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, ada penambahan item di butir ke 4 huruf D. Yakni meniadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak, termasuk Halal bi Halal, walimah perkawinan dan sebagainya sampai dengan 24 Mei mendatang.

Baca Juga :   PUPR KALSEL Diingatkan Jangan Terulang Kasus Hukum

“Itu upaya strategi kita. Karena belajar dari tahun lalu, kasus angka penularan Covid-19 naik 100% pasca lebaran dan libur panjang,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media di lobi Balai Kota, Rabu (05/05/2021) pagi.

Ia berpesan, kepada setiap warga Banjarmasin yang ingin menggelar resepsi pernikahan di gedung, hotel atau di wilayah permukiman untuk ditunda dulu.

Pasalnya, selama itu juga, Satgas tidak akan memberikan rekomendasi untuk gelaran acara tersebut.

“Kalau cuma untuk akad nikah yang tidak mengundang orang banyak mungkin masih bisa diizinkan. Tapi resepsinya kita minta tunda dulu,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana dengan pengawasannya di lapangan? Pria dengan sapaan Machli itu mengklaim, bahwa hal tersebut sama halnya dengan penerapan PPKM sebelum-sebelumnya. Yakni dilakukan secara berjenjang.

Misalnya untuk tingkat Kota akan dijalankan oleh Satpol PP, untuk tingkat kecamatan dijalankan oleh para camat dan tingkat kelurahan dijalankan oleh para lurah.

“Kami juga minta pengawasan dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Karena sebuah kebijakan tidak bisa dijalankan kalau tidak ada kontrol sosial langsung dari masyarakat,” tutupnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca