Suarindonesia – Dari total alokasi dana hibah Pemprov Kalsel sebesar Rp12,825 miliar, ULM menerima hibah Rp4,8 miliar.
Pemprov Kalsel) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sudah merilia data hibah kepada organisasi atau lembaga di Kalsel.
Diketahui Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi lembaga penerima hibah terbesar.
Kemudian lembaga yang juga menerima hibah cukup besar adalah LPTQ Kabupaten Kotabaru Rp1, 2 miliar, Uniska Banjarmasin, Poltiknik Tanah Laut, Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Yayasan Ikhwanul Muslimin, masing-masing menerima hibah Rp1 miliar.
Penerima hibah selanjutnya Yayasan Borneo Lestari Banjarbaru, Rp972 juta, Basnaz Kalsel, Rp750 juta, Yayasan Islam Hidayatullah, Rp400 juta, Masjid Baitul amin, Rp400 juta, Yayasan Darul Ilmi Bersujud, Rp300 juta, dan Masjid Agung Husnul Khatimah, Rp300 juta.
Wakil Rektor II ULM, Syamsu Hidayat menjelaskan, besaran hibah ULM mengalami sedikit kenaikan dari tahun sebelumnya. “Dana hibah ini termasuk beasiswa Fakultas Kedokteran Rp1, 3 miliar. Jumlah itu untuk semua kegiatan baik fisik dan non fisik,” katanya, Minggu (24/3) di sela monitoring dan evaluasi hibah Pemprov Kalsel di Kiram Park.
Sementara, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menambahkan, pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan dana hibah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, aku tabel, dan partisipatif.
“Kita menyadari bahwa pembangunan daerah tidak semata-mata hanya menjadi kewajiban pemerintah.
Namun pemerintah perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bergerak untuk kepentingan luas,” kata Sahbirin Noor.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Paman Birin, melalui pemberian dana hibah pemerintah ingin agar dapat digunakan sesuai peruntukan untuk mendukung program-perogram pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera.
Dipaparkan Paman Birin, peraturan mengenai dana hibah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 133 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Peraturan ini mengatur agar evektifitas, efisiensi, dan Akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial dapat terwujud,” kata Paman Birin.
Berharap perseta dalam sosialisasi ini dapat menyimak dengan baik agar tidak terjadi kekeliruan terkait pelaksanaan pelaporan dan Monitoring evaluasi atas bantuan hibah ini, sehingga dana hibah ini dapat terarah dan digunakan sebaik-baiknya (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















