Suarindonesia – Kasus berdarah menewaskan Levie Prisilia direkaulang, Selasa (4/12) dan dari bagian adegan, pelaku Herman (23) tikamkan gunting ke perut dan leher korban.
Itulah kasus pembunuhan terjadi di dalam mobil Suzuki Swift warna biru nopol DA 1879 TN, di Jalan A Yani Km 11,800, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.

Rekaulang di lokasi, menarik perhatian warga yang ingin secara dekat melihat dan pengawalan sangat ketat dari anggota kepolisian, baik yang berpakaian preman.
Di lokasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan dan Kapolsek Gambut, AKP Purnoto.
Di lokasi, pelaku Herman peragakan hingga 70 adegan.
Awal berdarah itu, pembicaraan antara pelaku dengan korban di dalam mobil.
Herman menusuk korban dengan gunting pada adegan 68, dan sebelumnya tersangka dimarahi korban.
Adegan berikutknya, tubuh korban ditutupi dengan sarung.
“Sebetulnya ada penambahan adegan di luar pemeriksaan, total ada 83 adegan,’’ tambah AKP Sofyan, kepada awak media
Sisi lain dari rekaulang, korban Levie sempat pula berkali-kali memindahkan telepon selulernya yang sempat berdering di tengah ritual klenik dalam mobil.
Korban menaruh teleponnya pada dashboard mobil, kemudian diambil lagi, sebelum ditaruh lagi di dashboard.

Sikap Levie ini membuat pelaku marah karena dianggap tak serius melakukan ritual.
Puncaknya, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung Herman.
“Kamu ini bisa atau tidak, melihatkan suami saya,’’ begitu petikan komunikasi Levie ke Herman dalam BAP.
Setelah ucapan itu, Herman meraih gunting dan menusukkan ke perut Levie dan korban melakukan perlawanan hingga gunting mengarah ke leher Levie.

Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, menyatakan untuk Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasusnya, mungkin ada tambahan dari penyidik kepolsiain, dan sampai saat ini memang tahap mengarah P-21 atau lengkap.
“Kami tidak bisa memastikan motifnya. Kami lihat dulu, apakah tersangka ada niat dari awal melakukan pembunuhan atau spontan karena tersinggung.
Atau lagi ada motif lainnya. Kami masih teliti dan tunggu sajalah di persidangan nanti,’’ ujar Apriyadi, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjar ini. (DO/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















