SuarIndonesia – Ketika hendak berkelahi, Ramadhan Berkati alias Madan (24), malah minta restu orang tua, berakhir pembunuhan.
Ini gambaran dari rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Kamis (6/7/2023).
Tersangka diketahui warga Jalan Gerilya RT 18 Banjarmasin Selatan, melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Arin alias Mandarin (23), warga JaJalan Kelayan A RT 17 Banjarmasin Selatan.
Gelar rekonstruksi dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto SIK, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Herjunaidi.
Dikatakan Kanit Reskrim, ada 16 adegan diperagakan tersangka saat menghabisi nyawa korban.
Pada adegan ke 11 dalam satu rangkaian kejadian, tersangka berkali kali menusukkan senjata tajam di tubuh korban.
Peristiwa terjadi di Jalan Kelayan A, RT 17, Jembatan 5 Oktober, Banjarmasin Selatan, pada Rabu (21/6/2023).
Dari rekonstruksi terungkap motif sementara perkelahian lantaran rasa kesal antara korban dan pelaku saat berpapasan hingga saling tatap.
Bahkan tersangka sempat ketemu dengan orangtuanya meminta restu hendak berkelahi.
Orangtua tersangka sempat datang ke lokasi kejadian membujuk agar tidak melanjutkan rencana perkelahian, namun tersangka tetap saja menunggu korban.
“Dari rekonstruksi jelas tergambar, saat tersangka menunggu korban itu di TKP dengan rentan waktu cukup membuat suatu keputusan maka dikenakan pasal berlapis,” jelasnya.
Yaitu pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau mati dan subsider pasal 338 KUHP, jika tersangka dengan korban juga tidak ada hubungan keluarga dan tidak saling kenal.
Sementara Kuasa Hukum tersangka dari LKBH ULM, Renaldi Farhan mengatakan, pihaknya akan mendampingi hingga ke persidangan.
Kemudian, melihat dari rekonstruksi, bisa memastikan kasus tersebut apakah dapat dikatakan termasuk atau ternilai pembunuhan berencana, ini berpendapat masih kabur.
Pihaknya akan mendalami lagi.”Kita lihat dari fakta-fakta persidangan nanti,” ucapnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















