HARUS LAPOR Gelar Perkawinan ke Gugus Tugas

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Gelaran resepsi pernikahan nampaknya sudah tidak sabar dilaksanakan sebagian masyarakat. Meskipun sebenarnya suasana pandemi CoVID-19 masih berlangsung, namun tampaknya tidak dijadikan kendala berarti bagi warga.

Bukan tanpa alasan, gelaran resepsi pernikahan yang kerap banyak mengundang massa, sangat rentan terjadi penularan virus corona. Lantas apakah resepsi pernikahan memang sudah bisa digelar saat kondisi seperti ini?

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menjawab bahwa sebelum resepsi pernikahan itu digelar, pihak kedua mempelai harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dulu kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) CoVID-19 Banjarmasin yang dijabat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Mekanisme tersebut telah disepakati antara Pemko bersama Wedding Organizer (WO) beberapa waktu lalu di Balai Kota Banjarmasin. “Kami Dinkes juga punya kewajiban memberikan rekomendasi kepada panitia penyelenggara resepsi pernikahan,”. ujar Machli.

Setelah menyerahkan surat, Ketua Gugus Tugas memberikan persetujuan kepada tim penilai, yang terdiri dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta Dinkes.

Unsur tersebut bakal memberikan penilaian berhak atau tidak dilaksanakan resepsi pernikahan. “Begitu aturannya. Dan tim penilai yang memberikan izin,” tegasnya.

Baca Juga :   TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Ditambahkan bahwa tim penilai melihat penyelenggara pernikahan tersebut menerapkan protokol kesehatan atau tidak. “Kita tidak bisa serta merta membubarkan. Apalagi jika undangan sudah disebarkan,” pungkasnya.

Tak hanya itu. Machli mengungkapkan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan ini pula mengatur kerumunan massa ketika berada di dalam ruangan.

Yakni hanya 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat resepsi, yang sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoVID-19.

“Kalau misalnya di gedung besar dengan kapasitas 100 orang, tamu undangan hanya 50 persennya yang diperkenankan,” tukasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TANGGULlANGI Karhutla di Kalsel, Pemerintah Keluarkan Inpres Larangan Membakar
PEMERINTAH PUSAT Siapkan 100 Miliar dan Dua Pesawat Tangani Karhutla di Kalsel
WAH ! Lokasi RSJ Sambang Lihum Dikepung Asap Karhutla, Ratusan Pasien Dievakuasi
SEMBILAN KORBAN Diterbangkan Menggunakan Helikopter Basarnas HR 3601 Menuju Banjarmasin
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
SATU KORBAN KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan, Operasi SAR Masih Berlanjut
DOA BERSAMA di Hari Lalu Lintas, Polda Kalsel Empati Korban Km Virgo
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:23

TANGGULlANGI Karhutla di Kalsel, Pemerintah Keluarkan Inpres Larangan Membakar

Rabu, 23 September 2026 - 22:07

WAH ! Lokasi RSJ Sambang Lihum Dikepung Asap Karhutla, Ratusan Pasien Dievakuasi

Rabu, 23 September 2026 - 21:43

SEMBILAN KORBAN Diterbangkan Menggunakan Helikopter Basarnas HR 3601 Menuju Banjarmasin

Rabu, 23 September 2026 - 21:34

“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel

Rabu, 23 September 2026 - 15:31

SATU KORBAN KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan, Operasi SAR Masih Berlanjut

Rabu, 23 September 2026 - 00:13

DOA BERSAMA di Hari Lalu Lintas, Polda Kalsel Empati Korban Km Virgo

Selasa, 22 September 2026 - 21:27

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya

Selasa, 22 September 2026 - 21:22

DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terbaru

Helikopter Chinook CH-47 milik Japan Self-Defense Forces (JSDF) disiapkan untuk memperkuat upaya Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang. (Foto: Istimewa)

Kalbar

JEPANG Perkuat Pemadaman Karhutla di Ketapang

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:37

Foto udara api membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara/Bayu Pratama S)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla tak Hanya Berfokus Pemadaman

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:28

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca