HARUS LAPOR Gelar Perkawinan ke Gugus Tugas

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Gelaran resepsi pernikahan nampaknya sudah tidak sabar dilaksanakan sebagian masyarakat. Meskipun sebenarnya suasana pandemi CoVID-19 masih berlangsung, namun tampaknya tidak dijadikan kendala berarti bagi warga.

Bukan tanpa alasan, gelaran resepsi pernikahan yang kerap banyak mengundang massa, sangat rentan terjadi penularan virus corona. Lantas apakah resepsi pernikahan memang sudah bisa digelar saat kondisi seperti ini?

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menjawab bahwa sebelum resepsi pernikahan itu digelar, pihak kedua mempelai harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dulu kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) CoVID-19 Banjarmasin yang dijabat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Mekanisme tersebut telah disepakati antara Pemko bersama Wedding Organizer (WO) beberapa waktu lalu di Balai Kota Banjarmasin. “Kami Dinkes juga punya kewajiban memberikan rekomendasi kepada panitia penyelenggara resepsi pernikahan,”. ujar Machli.

Setelah menyerahkan surat, Ketua Gugus Tugas memberikan persetujuan kepada tim penilai, yang terdiri dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta Dinkes.

Baca Juga :   MASJID AL-JIHAD Banjarmasin Jadi Percontohan Nasional 2024

Unsur tersebut bakal memberikan penilaian berhak atau tidak dilaksanakan resepsi pernikahan. “Begitu aturannya. Dan tim penilai yang memberikan izin,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa tim penilai melihat penyelenggara pernikahan tersebut menerapkan protokol kesehatan atau tidak. “Kita tidak bisa serta merta membubarkan. Apalagi jika undangan sudah disebarkan,” pungkasnya.

Tak hanya itu. Machli mengungkapkan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan ini pula mengatur kerumunan massa ketika berada di dalam ruangan.

Yakni hanya 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat resepsi, yang sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoVID-19.

“Kalau misalnya di gedung besar dengan kapasitas 100 orang, tamu undangan hanya 50 persennya yang diperkenankan,” tukasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca