HAKIM TOLAK EKSEPSI Terdakwa Koh Lian Silas, Ini Pertimbangannya

- Penulis

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Koh Lian Silas, pada putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa yakni Ernawati SH MH dan rekan. *SuarIndonesia/HD)

terdakwa Koh Lian Silas, pada putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa yakni Ernawati SH MH dan rekan. *SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menangani perkara dugaan TPPU (Tindak Oidana Pencucian Uang) dengan terdakwa Koh Lian Silas, pada putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa yakni Ernawati SH MH dan rekan.

Putusan sela majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, disampaikan pada sidang lanjutan, di pengadilkan tersebut, Selasa (16/1/2024).

Dalam alasan pertimbangannya, majelis  meneyebutkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kalau perkara TPPU, tidak perlu menunggu perkara asalnya.

Selain itu JPU juga di perintahkan untuk memanggil saksi saksi pada sidang mendatang.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi komandoi Arri Hanungrah Dewanto Wokas, menyebutkan bahwa perasl TPPU, tidak perlu perkara pokok yakni soal Freddy Pratama, tak lain anak terdakwa, yang gembong narkotika masih buronan.

Hal ini senada dengan majelis hakim yang intinya sudah sesuai dengan putusan MK yang menyebutkan penyidikan TPPU bisa dilakukan tanpa perlu terlebihi dahulu (predicate crime), tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPUang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010  juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   PASLON Bupati dan Wakil Bupati Balangan Dipertajam Visi Misi

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya, Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah (BUMN).

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan  Freddy Pratama. Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupakan barang bukti antara lain sebuah SHM Tanah dan Bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp 1.300.000.000. Tiga SHM Tanah dan Bangunan di Bali senilai Rp 6.700.000.000.

Tiga unit Apartemen di Jabodetabek senilai Rp 4.200.000.000. Empat SHM Tanah dan Bangunan di Jawa Timur senilai RP 11.800.000.000. 12 buah) SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp 33.480.000.000. Sembilan SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp 39.600.000.000.

Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp. 2.800.000.000. Delapan unit kendaraan bermotor roda dua dan empat serta masih banyak lagi aset aset yang berasal dasri uang haram tersebut. Serta sebuah hotel Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias Miming. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca