HAKIM – JPU “Kompak”, 4 Tahun Penjara Kedua Terdakwa Korupsi Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan

- Penulis

Senin, 6 Februari 2023 - 16:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraIndonesia – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di ketuai hakim Yusriansyah, memvonis kedua terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.

Ini “kompak (tidak beda,red) dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Vonis yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (6/2/2023).

Berkeyakinan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, seperti pada tuntutan JPU.

Terdakwa divonis empat tahun penjara untuk Muhni mantan Kades Kolam Kanan dan Sabtin empat tahun dan enam bulan mantan Ketua KUD.

Vonis ini tidak beda dengan tuntutan JPU. Begitu juga kedua terdakwa di denda masing masing Rp 250 juta subsdiair selama tiga bulan kurungan sama dengan tuntutan JPU.

Khusus Saptin juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama dua tahun dan tiga bulan.

Hal ini sama pula dengan tuntutan JPU Muhamad Sakti dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Dalam putusan majeli tersebut tanah yang ditukar gulingkan tersebut dikembali kepada negara.

Para pihak atas putusan tersebut masih menyatakan pikir pikir. Kedua terdakwa yang melakukan tukar guling tersebut adalah mantan Kepala Desa Kolam Kanan tahun 2008/2014 Muhni dan mantan Kedua KUD (Koperasi Unit Desa) Jaya Utama, Sabtin Anwar Hadi.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Kedua terdakwa yang didakwa telah melakukan tukar guling lahan desa tanpa ijin pejabat yang berwenang sehingga menimbul kerugian negara mencapai Rp.1.061.000.000,- Lahan yang ditukar guling terbut oleh terdakwa Muhni selaku kepala desa kepada terdakwa Sabtin bukan untuk KUD.

Tetapi sebagai pribadi Sabtin. Tanah Desa Kolam Kanan dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan ditukar dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.

Peralihan hak tanah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara.

Hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. diberikan atas nama Sabtin Anwar Hadi sebagai pribadi dan tanah yang ditukargulingkan tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma.

Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.

Menurut salah seorang JPU usai sidang menjawab pertanyaan awak media mengatakan bahwa masih ada lagi masalah tanah yang mamsih dilakukan penyelidikan.

‘’ Wartawan tunggu saja kalau sudah penyelidikan pasti akan disampaikan,’’ katanya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca