HAKIM – JPU “Kompak”, 4 Tahun Penjara Kedua Terdakwa Korupsi Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan

- Penulis

Senin, 6 Februari 2023 - 16:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraIndonesia – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di ketuai hakim Yusriansyah, memvonis kedua terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.

Ini “kompak (tidak beda,red) dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Vonis yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (6/2/2023).

Berkeyakinan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, seperti pada tuntutan JPU.

Terdakwa divonis empat tahun penjara untuk Muhni mantan Kades Kolam Kanan dan Sabtin empat tahun dan enam bulan mantan Ketua KUD.

Vonis ini tidak beda dengan tuntutan JPU. Begitu juga kedua terdakwa di denda masing masing Rp 250 juta subsdiair selama tiga bulan kurungan sama dengan tuntutan JPU.

Khusus Saptin juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama dua tahun dan tiga bulan.

Hal ini sama pula dengan tuntutan JPU Muhamad Sakti dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Dalam putusan majeli tersebut tanah yang ditukar gulingkan tersebut dikembali kepada negara.

Para pihak atas putusan tersebut masih menyatakan pikir pikir. Kedua terdakwa yang melakukan tukar guling tersebut adalah mantan Kepala Desa Kolam Kanan tahun 2008/2014 Muhni dan mantan Kedua KUD (Koperasi Unit Desa) Jaya Utama, Sabtin Anwar Hadi.

Kedua terdakwa yang didakwa telah melakukan tukar guling lahan desa tanpa ijin pejabat yang berwenang sehingga menimbul kerugian negara mencapai Rp.1.061.000.000,- Lahan yang ditukar guling terbut oleh terdakwa Muhni selaku kepala desa kepada terdakwa Sabtin bukan untuk KUD.

Baca Juga :   APRESIASI Kinerja Polda, Siap Dukung Program Kamtibmas

Tetapi sebagai pribadi Sabtin. Tanah Desa Kolam Kanan dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan ditukar dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.

Peralihan hak tanah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara.

Hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. diberikan atas nama Sabtin Anwar Hadi sebagai pribadi dan tanah yang ditukargulingkan tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma.

Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.

Menurut salah seorang JPU usai sidang menjawab pertanyaan awak media mengatakan bahwa masih ada lagi masalah tanah yang mamsih dilakukan penyelidikan.

‘’ Wartawan tunggu saja kalau sudah penyelidikan pasti akan disampaikan,’’ katanya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita
KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”
KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8
MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat
UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian
SIAGAKAN Tim Medis RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, Tangani Korban Kapal Virgo

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:56

KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Minggu, 13 September 2026 - 18:41

UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 17:25

SIAGAKAN Tim Medis RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, Tangani Korban Kapal Virgo

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca