HAK CIPTA Lagu Maestro Anang Ardiansyah Dibantu MLS Foundation

- Penulis

Selasa, 17 Januari 2023 - 00:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Muhammad Lutfi Saifuddin (MLS) Fondation bersama Legalize.idn membantu pengurusan hak cipta kesenian dan budaya Banjar ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita membantu agar karya seni dan budaya Banjar ini tidak hilang atau diklaim daerah lain,” kata Pembina MLS Foundation, HM Lutfi Saifuddin, usai penyerahkan Sertifikat Hak Cipta karya maestro almarhum H Anang Ardiansyah kepada ahli waris, Riswan Irfani di Café Panas Dalam, Minggu (15/1/2023) malam, di Banjarmasin.

Salah satunya, lagu karya almarhum Anang Ardiansyah yang dibantu agar mendapatkan sertifikasi hak cipta, yang kini dipegang ahli waris, sehingga tidak ada pihak lain yang mengambil manfaat dari hasil karya pengarang aslinya.

“Alhamdulillah, Hak Cipta Lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang karya Maestro almarhum Anang Ardiansyah sudah dipegang oleh ahli warisnya,” kata Lutfi.

Lutfi Saifuddin menuturkan, pengurusan hak cipta lagu karya almarhum Anang Ardiansyah ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sepenuhnya dilakukan oleh MLS Foundation bersama Legalize.idn, yang merupakan perusahan jasa pengurusan berbagai perizinan termasuk HAKI dan Hak Cipta.

“Ini sebagai apresiasi dan penghargaan kepada almarhum H Anang Ardiansyah yang semasa hidupnya telah banyak berkarya, namun belum sempat mendaftarkan hak ciptanya,” ujar politisi Partai Gerindra.

HAK CIPTA Lagu Maestro Anang Ardiansyah Dibantu MLS Foundation (1)

Ditambahkan, penghargaan kepada hasil karya seseorang itu sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yang kemudian mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya, karena sesuai peraturan yang berlaku bagi pencipta lagu yang telah meninggal dunia, maka yang tertera dalam sertifikat hak cipta langsung ke ahli waris, tapi dalam keterangan yang terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya.

Hal senada diungkapkan pimpinan Legalize.id, M Azmi Saifuddin, pihaknya berinisiatif mendaftarkan hak cipta lagu karya Maestro almarhun H Anang Ardiansyah yang sudah tiada, tujuannya untuk menjaga dan melindungi kepemilikan dan hak cipta serta ahli warisnya.

“Hak cipta lagu karya almarhum H Anang Ardiansyah ini sudah diserahkan kepada ahli warisnya Riswan Irfani,” katanya.

Ditegaskan Azmi, langkah mereka untuk mematenkan hak cipta lagu karya almarhum H Anang Ardiansyah merupakan kick off untuk perlindungan karya-karya lainnya di Banua.

“Ini merupakan kick-off untuk perlindungan karya, lagu, band dan lainnya melalui MLS Foundation. Kami siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalsel untuk mendaftarkan hak cipta karya mereka,” ujarnya.

Azmi melanjutkan dalam proses pendaftaran hak cipta ini, pihaknya secara intensif melakukan konsultasi dan diskusi dengan legalize.idn, yang melakukan pendampingan pendaftaran hak cipta ini, karena karya lagu tersebut hanya dapat didaftarkan dengan data syarat KTP, NPWP dan email yang valid.

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

“Karena almarhum H Anang Ardiansyah sudah meninggal pada beberapa tahun yang lalu, maka proses pendaftaran dan legalitas administrasi kami serahkan kepada ahli warisnya Riswan Irfani,” jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya juga mencantumkan deskripsi ciptaan dalam proses pendaftaran, yakni “lagu daerah Kalsel dan Suku Banjar Ciptaan Almarhum H Anang Ardiansyah” yang dapat dilihat langsung oleh seluruh dunia dan masyarakat Indonesia bahwa Lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang, dimana data kepemilikan dan ciptaannya adalah ahli waris beliau, namun tetap kami nyatakan dan umumkan ini hasil karya dan ciptaan Sang Maestro almarhum H Anang Ardiansyah.

Sementara itu, ahli waris Riswan Rifani mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Yayasan MLS Foudation yang telah membantu mendaftarkan hak cipta lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang karya almarhum H Anang Ardiansyah ke Kemenkumham.

“Sebagai ahli waris, saya berterima kasih kepada Yayasan MLS Foundation dan Legalize.IDN yang berkenan mendaftarkan hak cipta lagu karya almarhum abah H Anang Ardiansyah,” katanya.

Sebagai ahli waris, Riswan juga berharap setelah memiliki hak cipta lagu, pihak Yayasan MLS Foundation dan Legalize.IDN juga membantu dirinya untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Saat ini banyak lagu-lagu karya almarhum H Anang Ardiansyah yang dipakai pihak ketiga tanpa izin dan tidak memberikan manfaat kepada kami sebagai ahli waris,” ungkap Riswan.

Sedangkan Ketua DPD Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kalsel, Dino Sirajuddin mengapresiasi langkah MLS Foundation dan Legalize.IDN mendaftarkan lagu-lagu karya penulis asli Banjar.

“Lagu asli daerah merupakan aset daerah dan itu harus dilindungi. Karena itu, kedepannya kita harapkan makin banyak lagi lagu-lagu karya penulis Kalsel yang memiliki hak cipta,” kata Dino.

Apalagi almarhum H Anang Ardiansyah merupakan perintis nama Kalsel dikenal secara nasional melalui lagu-lagu yang diciptakannya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid
KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian
MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit
PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:00

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:19

KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:13

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09

PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Berita Terbaru