SuarIndonesia – Gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Menolak permohonan gugatan sengketa nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025.
Selain itu, MK menolak gugatan yang disampaikan Udiansyah, yakni warga dan pemilih di PSU Pilkada Banjarbaru.
MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yaitu KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pihak terkait pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono
Hal ini diungkapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka, Senin (26/5/2025).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo .
Hasil itu sudah diputuskan pada Rabu (21/5/2025) bersama delapan hakim konstitusi.
Keputusan ini pun secara langsung menegaskan jika hasil sengketa gugatan PSU di Banjarbaru telah ditolak.
Sebelumnya, dibacakan Hakim Konstitusi Enny Subangsih bahwa permohonan dari termohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
Syarat untuk dapat mengajukan permohonan selisih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 adalah dengan perselisihan perolehan suara sebanyak 1,5 persen kali 107.458 suara sah atau yakni dengan selisih 1.612 suara.
Namun, selisih suara dari PSU Banjarbaru yakni 4.628 suara atau 4,3 persen, melebihi dari 1.612 suara atau 1,5 persen.
Sehingga, hal ini tidak memenuhi ketentuan pemohon untuk mengajukan permohonan dalam sengketa PSU di Banjarbaru.
Selain dianggap tak memiliki legal standing, pada gugatan tersebut majelis hakim juga menyatakan tak menemukan kecurangan politik uang.
“Tak ada bukti atau uraian dalam permohonan yang dapat meyakinkan MK jika terdapat pemilih PSU yang telah keliru memberikan suaranya,” tambah Arief Hidayat, hakim MK.
Soal politik uang juga disebut. Tapi tanpa rincian. Video yang diajukan juga tidak jelas sumbernya, tidak ada penjelasan keterkaitannya dengan pihak terkait.
“Tidak ada bukti jelas yang menunjukkan ada pelanggaran dalam pelaksanaan PSU.
Tidak cukup bukti yang cukup meyakinkan mengenai keterkaitan video dengan pihak terkait,” sampai Hakim Enny Nurbaningsih.
Andi Tenri Sompa
Sementara Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu yang sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Hal itu juga disampaikan pada sidang di hadapan majelis hakim MK.
“Ya, Alhamdulilah permohonan kami sebagai termohon diterima oleh majelis hakim MK dan KPU Kalsel, akan melaksanakan tahapan berikutnya yakni penetapan pasangan,” tambahnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















