SuarIndonesia– Sebuah gudang pupuk merek “Gajah Hitam Sakti” yang ilegal di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, digerebek jajaran Polda Kalsel, dan dicek langsu Kapolda. Irjen Pol Winarto, Selasa (5/11/2024).
Penyidik dari Unit 2 Subdit 1 Indagsi pimpinan Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, apa dilakukan atas perintah atasan.
Ini temukan kalau pupuk tidak sesuai dengan surat jalan. Pupuk berjumlah 13.500 sak isi 50 kilogram merek merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti.
Dari keterangan, pupuk organik phospat ilegal yang ada di Kota Banjarbaru untuk diperjualbelikan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, saat cek lokasi kepada wattawan mengatakan, jumlah yang ditemukan sesuai surat jalan yakni ada 13.500 sak isi 50 kilogram.
“Pupuk bisa dikatakan ilegal lantaran tidak terdaftar di data base Kementerian Pertanian.
Terbongkar perdagangan pupuk ilegal itu setelah penyidik melakukan penyelidikan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Kapolda mengapresiasi pengungkapan yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar selaku Ketua Tim Satgas Pangan Polda Kalsel
Disebut, pada mula petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli dengan membeli pupuk jenis phospat organic natural merek Gajah Hitam Sakti pada Senin (4/11/2024) di gudang tersebut.
Kemudian Polisi mengecek nomor pendaftaran pupuk dengan nomor pendaftaran 01.01.2022.183 melalui website resmi Kementan RI dengan hasil tidak ditemukan.
Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian dengan mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor pendaftaran Kementan 01.01.2022.009.
Ahli menjelaskan bahwa pupuk tersebut tidak terdaftar di data base Kementan RI, sehingga polisi langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan menyegel gudang.
Hasil pengakuan pemilik gudang kepada penyidik, mereka membeli pupuk dari PT Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 sampai 4 November 2024 dengan harga Rp 4.050 perkilogram.
Kapolda sebut, kalau pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum dan perizinan dalam memperdagangkan pupuk tersebut.
Untuk sementara semua pihak yang terlibat termasuk pemiliknya bernama Nurhamid masih menjalani pemeriksaan penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Pupuk yang tidak terdaftar resmi di Kementan artinya dapat membahayakan bagi kelangsungan sektor pertanian lantaran kandungannya tidak diketahui pasti apakah baik atau justru berbahaya bagi tumbuhnya tanaman.
Penegakan hukum menjadi wujud nyata mendukung program ketahanan pangan yang merupakan salah satu program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto,” tegas Kapolda Kalsel.
Sisi lain apresiasi serupa disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, H Syamsir Rahman yang turut ke lokasi gudang.
Ia mengatakan tindakan cepat Polda Kalsel telah menyelamatkan sektor pertanian dan perkebunan.
“Bisa dibayangkan jika pupuk ini sampai beredar luas dalam waktu yang lama, tentu bisa mengancam sektor ketahanan pangan kita jika kandungannya tidak sesuai standar yang dibutuhkan,” ucapnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















