GUDANG PUPUK Organik Phospat Ilegal Digerebek Polda Kalsel

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 22:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, cek langsung ke gudang  pupuk yang digerebek  di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru,, Selasa (5/11/2024) (SuarIndonesia/ZI).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, cek langsung ke gudang pupuk yang digerebek di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru,, Selasa (5/11/2024) (SuarIndonesia/ZI).

SuarIndonesia– Sebuah gudang pupuk merek “Gajah Hitam Sakti” yang ilegal di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, digerebek jajaran Polda Kalsel, dan dicek langsu Kapolda. Irjen Pol Winarto, Selasa (5/11/2024).

Penyidik dari Unit 2 Subdit 1 Indagsi  pimpinan Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, apa dilakukan atas perintah atasan.

Ini temukan kalau pupuk tidak sesuai dengan surat jalan. Pupuk berjumlah 13.500 sak isi 50 kilogram merek merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti.

Dari keterangan, pupuk organik phospat ilegal yang ada di Kota Banjarbaru untuk diperjualbelikan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, saat cek lokasi kepada wattawan mengatakan, jumlah yang ditemukan sesuai surat jalan yakni ada 13.500 sak isi 50 kilogram.

“Pupuk bisa dikatakan ilegal lantaran tidak terdaftar di data base Kementerian Pertanian.

Terbongkar perdagangan pupuk ilegal itu setelah penyidik melakukan penyelidikan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Kapolda mengapresiasi pengungkapan  yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar selaku Ketua Tim Satgas Pangan Polda KalselDisebut, pada mula petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli dengan membeli pupuk jenis phospat organic natural merek Gajah Hitam Sakti pada Senin (4/11/2024) di gudang tersebut.

Kemudian Polisi mengecek nomor pendaftaran pupuk dengan nomor pendaftaran 01.01.2022.183 melalui website resmi Kementan RI dengan hasil tidak ditemukan.

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian dengan mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor pendaftaran Kementan 01.01.2022.009.

Ahli menjelaskan bahwa pupuk tersebut tidak terdaftar di data base Kementan RI, sehingga polisi langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan menyegel gudang.

Baca Juga :   SOLID di Debat Kedua, Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi Sukses Tepis Serangan Paslon Satu

Hasil pengakuan pemilik gudang kepada penyidik, mereka membeli pupuk dari PT  Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 sampai 4 November 2024 dengan harga Rp 4.050 perkilogram.

Kapolda sebut, kalau pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum dan perizinan dalam memperdagangkan pupuk tersebut.

Untuk sementara semua pihak yang terlibat termasuk pemiliknya bernama Nurhamid masih menjalani pemeriksaan penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Pupuk yang tidak terdaftar resmi di Kementan artinya dapat membahayakan bagi kelangsungan sektor pertanian lantaran kandungannya tidak diketahui pasti apakah baik atau justru berbahaya bagi tumbuhnya tanaman.

Penegakan hukum menjadi wujud nyata mendukung program ketahanan pangan yang merupakan salah satu program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto,” tegas Kapolda Kalsel.

Sisi lain apresiasi serupa disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, H Syamsir Rahman yang turut ke lokasi gudang.

Ia mengatakan tindakan cepat Polda Kalsel telah menyelamatkan sektor pertanian dan perkebunan.

“Bisa dibayangkan jika pupuk ini sampai beredar luas dalam waktu yang lama, tentu bisa mengancam sektor ketahanan pangan kita jika kandungannya tidak sesuai standar yang dibutuhkan,” ucapnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca