SuarIndonesia– Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, menunjuk Zulkipli Yadi Noor yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Batola, sebagai Plh Bupati Batola.
Jabatan Bupati Batola yang diemban Noormiliyani, resmi berakhir 4 November tadi.
Penunjukan Zulkipli sebagai Plh Bupati Batola, ditetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui surat bernomor: 121/01920/PEM yang dia tandatangani pada 3 November.
Hal ini berdasar Pasal 78 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 mengenai kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya.
Kemudian, Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada surat yang ditembuskan kepada Mendagri dan Ketua DPRD Kabupaten Batola, itu gubernur menekankan selama Zulkipli menjalankan tugas sebagai Plh Bupati Batola, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, agar melakukan tugas rutin pemerintahan daerah.
Itu tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
“Plh Bupati Batola sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Batola selama menjalankan tugas sebagai Plh Bupati Batola dan Sekdakab Batola agar melaksanakan tugas rutin pemerintahan daerah tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil, dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya,” tulis Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel dalam suratnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















