GERAKAN Budaya Anti Korupsi, Kemenkumham Kalsel Luncurkan 7 Poin Perilaku Pengayoman

- Penulis

Kamis, 30 Juni 2022 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kasel) mencanangkan Gerakan Budaya Anti Korupsi bagi seluruh Insan Pengayoman.

Kegiatan bertujuan menciptakan pondasi kokoh dalam rangka menciptakan reformasi birokrasi yang sepenuhnya ini menjadi vital guna memastikan pencegahan dan pemberantasan korupsi diseluruh lini pelayanan yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Digelar di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (29/6.2022)  dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, JFU, dan CPNS serta diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercaya sebagai pelayan publik sudah menjadi kewajiban bagi semua untuk membudayakan perilaku anti korupsi di dalam diri kita masing-masing.

Ia menegaskan seluruh Insan Pengayoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari harus selalu menerapkan budaya anti korupsi.

“Untuk memastikan budaya anti korupsi terimplementasi dengan sebaik-baiknya maka diperlukan sebuah parameter perilaku yang harus dipedomani dan dijadikan kode etik bagi seluruh Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis,” ucap Lilik Sujandi.

Adapun yang menjadi parameter Gerakan Budaya Anti Korupsi Insan Pengayoman Kalimantan Selatan yang disampaikan oleh Lilik Sujandi selaku Kakanwil tertuang dalam 7 (tujuh) poin perilaku, yaitu:

Tidak pamer dan berlebihan mengenakan perhiasan saat dinas dan keseharian.

Tidak mengendarai mobil pribadi yang mewah dan berlebihan pada saat dinas dan keseharian;

Tidak menjanjikan dalam pemberian layanan untuk mendapat imbalan;

Tidak melebihkan hak dalam penerimaan honor dan pembiayaan kegiatan maupun perjalanan dinas;

Baca Juga :   SOLID di Debat Kedua, Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi Sukses Tepis Serangan Paslon Satu

Berusaha menolak atau paling tidak melaporkan pemberian gratifikasi;

Tetap melayani dengan sepenuh hati dan sopan walaupun tiada imbalan;

Gemar membantu dan berbagi dengan orang lain yang kesusahan supaya pandai bersyukur.

Lilik juga menambahkan bahwa ketujuh poin perilaku tersebut haruslah diawali dari keteladanan yang ditunjukkan para Pimpinan Tinggi Pratama dan digerakkan oleh para Pejabat Administrator sebagai agen perubahan disetiap satuan kerja.

“Kepemimpinan inspiratif yang mengedepankan perilaku anti korupsi memerlukan komitmen dan keteladanan, sehingga dalam implementasinya akan mudah untuk diikuti oleh suluruh pegawai,” pungkasnya.

Bertepatan dengan kegiatan ini juga digelar pelepasan kepada pegawai yang memasuki masa purnabakti yaitu Hanafiah yang bertugas sebagai JFU Divisi Keimigrasian.

Pada momentum ini Lilik Sujandi memberikan apresiasi dan menjadikan sosok Hanafiah sebagai teladan ASN yang telah menyelesaikan tugas dengan sangat baik dan menutup karir tanpa catatan buruk terkait korupsi.

“Kita dapat menjadikan Bapak Hanafiah sebagai salah satu contoh dimasa purnabakti dapat menunjukkan budaya anti korupsi, karena apabila kita pernah melakukan tindak korupsi maka selamanya kita akan diingat sebagai seorang koruptor,” ucap Lilik.

Gerakan Budaya Anti Korupsi yang dicanangkan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel ini menjadi awal dari gerakan bersama Insan Pengayoman Kalimantan Selatan untuk menumbuhkan kepekaan organisasi dalam membangun budaya anti korupsi.

“Internalisasi perilaku anti korupsi juga tidak dapat kita lakukan sendiri, sinergitas dan kolaborasi bersama instansi terkait harus senantiasa kita rajut bersama untuk mewujudkan budaya anti korupsi ditengah-tengah kita,” ucap Lilik. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca