SuarIndonesia – Gegara ‘serbuk setan’ (sabu) Gusti Suriansyah alias Isur (35) digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur, Senin (12/7/2021).

Pasalnya, warga Kayu Manis Komplek Jeruk Purut III Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara ini tertangkap tangan membawa 6 paket ‘serbuk setan’ seberat 9,91 gram.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi terkait peredaran narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Timuryono mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Pujir.
Dikatakan, selain sabu barang bukti lain yang disita yakni, timbangan digital.
“Semua barang bukti kita temukan di lemari pakaian dalam kamar pelaku,” tutur Kapolsek. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















