GEGARA Bangun Kubah Makam Orang Tua, Arbainsyah Duduk di Kursi Terdakwa

- Penulis

Rabu, 3 April 2024 - 17:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Gegara ingin membuat kubah pada makam orang tuanya Arbaoinsyah kini harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Koupsi Banjarmasin.

Rencana bangunan kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan beranama Adul mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerimtah Kabupaten Balagan senilai Rp 200 juta.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balanagan, tedakwa bersama keluarga membangunan kubah di maksud tetapi waktu penyididikan tidak dapat penyelesaikannya.

Sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115  juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.

Tetapi terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi banjarmasin, Rabu (3/4/2024) si hadapan majelis hakim yang di pimpin hakim Jamser Simanjuntak, kalau bangunan tersebut menurut salah seorang saksi yakni Musritip yang merupakan Kepala Desa Lajar, kini bangunan tersebut sudah diselesaikan oleh keluarga terdakwa.

Dari saksi yang diajukan JPU ada empat terdakwa yang merupakan keluarga terdakwa yakni tiga saidara kandung dan satu ponakan yang semunya terlibat dalam pembangunan kubah dimaksud.

Salah satu saksi dari pihak saudar terdakwa adalah Abain yang merupakan mantan camat di Lampihong, ada waktu saksi masih aktif dan kini sudah purna tugas, diajukan proposal untu meminta ada hibah ke pemerintah kabupaten.

Setelah dana nya cair ternyata pmbangunan tidak dapat diselesaikan dan keburu diketahui pihak penegak hukum asehingga berlanjut sampai ke pengadilan.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri Bupati Balangan.

Pada kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair.l pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca