Suarindonesia – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Forum Peduli Bangsa Dan Negara (Forpeban) Kalimantan Selatan menyambangi kantor Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi perda retribusi miras yang banyak pihak menuduh Pemko melegalkan.
Ketua Forpeban, Din Jaya mengatakan saat ini Walikota dan pihak DPRD Kota Banjarmasin dinilai tidak pro aktif terhadap pihak LSM yang menyuarakan aspirasi terkait protes pelegalan miras dijual di retail modern seperti supermarket dan minimarket.

“Kami hanya ingin bertanya Perda baru yang katanya melegalkan penjualan miras di retail modern itu saja. Tapi kami kecewa karena kedatangan kami tidak disambut baik oleh Walikota dan para pejabat Pemko Banjarmasin sehingga kami tidak bisa mengetahuinya,” ucap Ketua Forpeban, Din Jaya saat berdemo di halaman Pemko Banjarmasin, Kamis (25/07/2019) siang.
Bahkan Din Jaya menganggap jika benar terjadi Perda yang melegalkan miras tersebut maka hal itu sungguh akan mencederai dan menyakiti warga kota Banjarmasin sebagai ibu kota Kalsel dengan penduduk orang umat Islam terbanyak ajarannya melarang menjual belikan miras karena masuk minuman haram.
Mengapa minuman miras dianggap haram.? Karena, semua pada tau dengan miras ini menyebabkan banyaknya putus sekolah, banyak perceraian, dan kriminal di mana mana, yang intinya minuman berakohol yang bisa memabukan dilarang agama, katanya.

Namun rombongan Din Jaya yang sekitar satu jam berada di Pemko harus bubar, karena pejabat Pemko Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan seluruh SKPD di lingkungan Pemko Banjaramsin berada di luar daerah mengikuti outbound yang merupakan program Pemerintah Kota Banjarmasin.
Setelah bubar para pedemo gabungan LSM juga mendatangi Kantor DPRD Kota Banjaramsin yang diterima anggot DPRD Kota H Mar Noor Ali dan beberapa anggota Pansus yang menyoal beberapa kebijakan termasuk pembangunan bak di Terminal Antasari Banjarmasin dan kebijakan lainnya Pemko yang dinilai tak pro rakyat.
Bahkan sebelumnya Ketua Pansus Raperda, Muhammad Yamin membantah hal tersebut. Ia mengatakan saat ini telah terjadi kesalahpahaman terkait revisi perda retribusi miras yang sebenarnya bertujuan untuk mempersulit penjualan.
“Legal atau tidak legal sebenarnya di kota Banjarmasin, bahkan seluruh Indonesia ini sudah legal melalui peraturan Menteri Perdagangan nomer 20 tahun 2014 yang memperbolehkan miras dijual di retail modern,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dikatakan, Pansus Raperda hanya melakukan revisi pada retribusi penjualan mirasnya saja yang bertujuan untuk mempersulit peredaran miras di Banjarmasin akibat dari tingginya tarif retribusi miras yang berkisar antara Rp200 hingga Rp300 juta.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















