FATWA MUI: Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji Biayai Jemaah Lain

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. (CNNIndonesia/Andry Novelino)

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. (CNNIndonesia/Andry Novelino)

SuarIndonesia — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Fatwa yang sangat mengejutkan itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Naim, Rabu (24/7/2024) di Jakarta. Fatwa dikeluarkan terkait penggunaan hasil investasi dana haji untuk memberangkatkan jemaah haji.

Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku ‘Konsensus Ulama Fatwa’ yang diterbitkan MUI.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram,” bunyi putusan Fatwa MUI tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.

MUI juga memutuskan pengelolaan keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lainnya termasuk dalam kategori berdosa.

Baca Juga :   BARESKRIM Polri Sita Aset Miliaran Terkait Judol

MUI lantas merekomendasikan lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ini sebagai panduan.

MUI juga meminta BPK dapat menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.

Presiden dan DPR juga direkomendasikan oleh MUI melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.

“Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,” bunyi rekomendasi MUI. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca