EMPAT SAKSI Ada Beberkan akan Disuap jika Loloskan Pengajuan Kredit, Ini Perkara di Bank Marabahan Kerugian Rp 5,9 M

- Penulis

Senin, 26 September 2022 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Empat saksi dihadirkkan dan ada salah satunya beberkan kalau dirinya akan disuap jika loloskan empat pengajuan kredit.

Ini adalah perkara di salah satu Bank milik BUMN di Kota Marabahan dengan kerugian Rp 5,9 Miliar

Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa oknum pegawai perbankan BUMN cabang Marabahan, Barito Kuala (Batola) ini digelar kembali  digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/9/2022).

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng bersama dua Anggota Majelis, Ahmad Gawi dan Arief Winarno.

Sedangkan terdakwa, Muhammad Ilmi yang didampingi penasihat hukumnya hadir secara virtual dari Rutan Marabahan.

Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati Kalsel dan Kejari Batola menghadirkan empat saksi.

Satu di antaranya Supervisor di Kantor Cabang Perbankan tempat terdakwa bekerja sebelumnya, Didiet Pramudito.

Sedangkan tiga saksi lainnya yakni Rizanie Setiawan, Agus Setiadi dan Iwan Fitriady merupakan PNS termasuk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin.

Dari fakta-fakta persidangan kembali terungkap hal-hal terkait praktik korupsi yang diduga dilakukan terdakwa.

Melalui kesaksian Didiet terungkap, terdakwa mengakui dalam rapat pasca audit bahwa ia menerima sejumlah uang jika berhasil meloloskan pengajuan empat kredit investasi yang rupanya menggunakan dokumen palsu tersebut.

“Dia (terdakwa) mengaku dapat imbalan Rp 800.000 ditambah proyek, Rp 3 juta satu proyek kalau pengakuannya di rapat setelah audit,” kata Didiet.

Imbalan itu dijanjikan oleh pihak ketiga kepada terdakwa yang juga menjadi penyuplai data calon debitur bermasalah tersebut.

“Dia (terdakwa) bilang, berkas pengajuan didapat dari pihak ketiga, semua sudah lengkap,” ujar Didiet.

Meski demikian, dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum terus menggali kesaksian dari Didiet yang merupakan supervisor administrasi kredit.

Dari pertanyaan-pertanyaannya kepada saksi, Jaksa terlihat heran soal bagaimana data empat permohonan kredit yang ternyata palsu itu bisa lolos tanpa terdeteksi oleh tim administrasi kredit, supervisor hingga pimpinan pada kantor cabang tersebut.

Baca Juga :   PROGRAM Tukar Sampah jadi Sembako, Ini Diminta Berkelanjutan

Sejumlah kejanggalan juga dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Didiet yakni keempat debitur fiktif itu seluruhnya berstatus cerai.

Bahkan yang paling janggal, pada data salah satu debitur fiktif itu tercantum, data kelahiran debitur Tahun 1985, akta cerai Tahun 2016 namun akta nikahnya tercatat Tahun 1986.

Jika mengacu data itu, artinya debitur menikah di usia 1 tahun yang makin menguatkan fakta bahwa data tersebut fiktif.

Menjawab hal ini, saksi mengaku tidak mengecek secara detil kejanggalan tersebut, namun hanya mengecek kesesuaian nama yang ada pada dokumen-dokumen persyaratan yang diajukan debitur melalui terdakwa.

Sedangkan saksi-saksi lainnya dari Disdukcapil Kota Banjarmasin menerangkan dan memverifikasi terkait data-data debitur tersebut adalah fiktif.

“Data itu terdaftar, tapi tidak pernah dilakukan perekaman biometrik, jadi tidak valid,” ujar saksi Rizani.

Pada perkara ini, Jaksa mendakwakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu pada dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan
JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi
KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita
KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”
KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8
MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:25

TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan

Senin, 14 September 2026 - 12:14

JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:38

KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca