Suarindonesia – Hj Sam, wanita yang selama ini pendiam, penuh kesabaran dan terus mengikuti jalannya persidangan atas dirinya ditipu terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, tiba-tiba, Senin (17/6), ketika sidang lanjutan dengan agenda replik atau pembelaan, meluapkan emosinya yang selama ini dipendam.
Kejadian sama sebelumnya dilakukan saksi korban lainnya. Dan ketika itu persidangan dengan Majelis Hakim dipimpin, Afandi W SH.

Terdakwa kasus dugaan penipuan uang nasabah Bank BNI yang diseret ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, bergegas pergi dari ruangan dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menuju tahanan sementara yang ada di PN tersebut.
Sepanjang keluar dari ruang persidangan hingga turun ke lantai dasar, terdakwa diteriaki dengan kata-kata sumpah serapah.
Saksi Korban yang selalu hadir menyaksikan jalannya persidangan tak kuasa menahan emosi.
Setelah terdakwa bersama penasihat hukumnya meminta bebas dengan alasan bahwa semua yang ia lakukan atas persetujuan korban sendiri.
Mendengarkan pengakuan terdakwa itulah, saksi korban emosi dan langsung mencacimaki terdakwa.
Karena menurut saksi korban dirinya tidak pernah menyetujui apalagi menandatangani perjanjian tentang ijin untuk menggunakan uangnya.
“Bagaimana aku tidak kesal dan gregetan karena dikatakan telah menyetujui tentang uang saya yang dipindahkannya untuk ke best profit.
Dasar pendusta, penipu maling. Tujuh turunan ikam jadi maling,” teriak Hj Syam, yang saat itu didampingi putrinya dan menantu serta keluarga.
Menurut saksi korban, apa yang dikatakan terdakwa dan penasehat hukumnya sebagaimana dalam pembelaan atau replik itu tidak benar.
“Bohong itu semua, keenakan dia sudah mengambil uang kami terus meminta bebas….dasar penipu,’ ucapnya lagi.
Sekedar diketahui terdakwa Tri Yuni Rasnagiridiseret ke PN Banjarmasin dan diancam tiga tahun dan enam bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sunnah Lestari, dalam berkas tuntutannya yang dibacakan dipersidangan PN Banjarmasin, menyatakan kalau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Terdakwa sendiri dengan mudahnya melakukan aksi dugaan penipuan karena sejak tahun 1995 bekerja di Bank BNI dengan jabatan manager marketing.
Dan pada tahun 2017, ia dipecat karena kasus yang menyeretnya ke PN Banjarmasin.
Karena terdakwa telah lama dan cukup dikenali para saksi, sehingga dengan mudahnya korban percaya akan bujuk rayu terdakwa sehingga uang miliaran rupiah raib.
Diketahui H Khairuddin dan Hj Syam bersama dua anaknya yang menjadi korban penipuan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya miliaran rupiah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.
Dikatakan saksi korban di persidangan, modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.
Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 Miliar dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 Miliar dan Hj Syam Rp3 Miliar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















