EKSEPSI Mantan Dirut PT EB Ditolak Hakim Tipikor, Perkara Dana Perumda Tabalong 1,82 M

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Eksepsi atau keberatan  disampaikan terdawa Ainudin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Eksklusife Baru (EB), ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bajarmasin, pada persidangan, Kamis (30/10/2025).

Ini perkara Dana Perumda Jaya Persada Tabalong Rp 1,82 M, yang juga menyerat terdakwa Anang Syakhfiani, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, yang juga mantam Bupati Tabalong dan Jumiyanto dari pihak swasta PT EB.

Sidang Diketuai Majelis Hakim Cahyono Riza SH,MH dengan agenda pembacaan atas eksepsi yang telah diajukan terdakwa  Ainudin, melalui penasihat hukumnya, Asmuni,  SH MH, pada persidangan sebelumnya.

Dengan penolakan eksepsi salah satu terdakwa dalam perkara ini, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka diputuskan untuk pesidangan berlajut.

Pada pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan JPU, penasihat hukum  memohon kepada Majelis hakim agar surat dakwaan JPU, batal demi hukum .

Alasanya dakwaan yidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Menurut Pasal 143 ayat (2) hurup b Kuhap surat dakwaan harus memenuhi materil berisi uraian yang cermat, sampai pensihat hukum.

Lanjut Asmuni, mengenai tindak pidana yang didakwakan, dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.

Setelah mempelajari dan menelaah surat dakwaan JPU katanya, dakwaan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi, dikarenakan peristiwa yang terjadi merupakan perkara perdata mengenai perbuatan Wanprestasi (ingkar janji), dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Tanjung dengan Nomor perkara : 26/Pdt.G/2022/PN Tjg.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam nota pembelaan itu,  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Namun semua itu akhirnya tetap ditolak Majelis Hakim Tipikor.

Kondisi

Lainnya pada persidngan sebelumnya pula, Anang Syakhfiani sepertinya harus menjalani perawatan secara intensif atas kesehatannya.

Baca Juga :   HARAPAN HIDUP NAIK, Jumlah Lansia di Kalsel akan Terus Bertambah

Semua  diungkapkan Ahli Orthopedi, Prof Dr dr Zairin Noor, SpOT(K) MM kepada Majelis Hakim, sebelumnya pada Kamis (23/10/2025).

Prof Zairin dihadirkan dalam persidangan, karena Majelis Hakim ingin meminta penjelasan langsung dari dokter yang turut menangani terdakwa Anang Syakhfiani yang saat ini sudah berusia 65 tahun.

Hal ini terkait dengan adanya permintaan penangguhan penahanan Anang Syakhfiani, yang terseret dalam perkara dugaan korupsi jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kemudian Prof Zairin yang terhubung melalui zoom di ruang persidangan, menerangkan bahwa mantan Bupati Tabalong dua periode tersebut mengalami Syndrome Metabolic ( DM, Hypertension, Hyperlipidemia) dan Low Back Pain menjalar pada ke dua kaki.

Karena Degeneratif Penyempitan Tulang Belakang (Spinal Canal Stenosis Lumbal), ditambah menurunnya kadar Vit D dalam darah (hypovitaminosis D).

Terkait dengan kondisi tersebut, Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa Anang Syakhfiani harus menjalani perawatan secara intensif, Prof Zairin pun membenarkannya.

“Betul, apalagi yang bersangkutan sudah lansia. Kemudian gula darahnya tidak terkontrol,” ujar Prof Zairin.

Prof Zairin juga membeberkan bahwa dengan kondisinya saat ini, check up secara rutin perlu dilakukan, bahkan juga harus dirawat.

“Di awal-awal harus dirawat. Dan nanti rencananya saya akan bekerjasama juga dengan dokter jantung, dokter penyakit dalam dan juga dokter rehabilitasi medis,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan Prof Zairin, Majelis Hakim saat itu menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan oleh terdakwa akan dipertimbangkan nantinya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca