EKSEKUSI Terpidana Politik Uang Pilkada HST

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana eksekusi terpidana politik uang Pilkada HST bernama Muhammad Riansyah sebelum menjalani hukuman di Rutan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/M Dayat)

Suasana eksekusi terpidana politik uang Pilkada HST bernama Muhammad Riansyah sebelum menjalani hukuman di Rutan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/M Dayat)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengeksekusi terpidana ketiga terkait kasus politik uang Pilkada 2024 Muhammad Riansyah (MR) usai majelis hakim memperberat hukuman.

“Sebelumnya terpidana hanya divonis pidana percobaan di tingkat pengadilan negeri, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Majelis hakim memvonis hukuman lebih berat terhadap MR,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda usai mengeksekusi dan menyerahkan terpidana ke Rutan HST di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan putusan dibacakan majelis hakim pada Jumat (24/1), kemudian terpidana dieksekusi Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejari HST, Polres HST, dan Bawaslu HST ke Rutan Barabai HST.

“Sebelum menjalani hukuman ke Rutan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres HST,” ujarnya.

Berdasarkan amar putusan yang ada, kata Herlinda, MR divonis dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 30 hari, lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya yang hanya 12 bulan masa percobaan.

Ia mengatakan seluruh rangkaian proses eksekusi ke Rutan Barabai berjalan lancar dan terpidana juga bersikap koperatif dengan didampingi pihak keluarga.

Pada persidangan banding, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 359 buah amplop warna putih dengan rincian 357 amplop tersebut berisikan uang tunai masing-masing berjumlah Rp150.000 dan dua lembar amplop kosong dirampas untuk negara.

Baca Juga :   DUA Pengedar Sabu Diciduk

Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu HST juga telah mengeksekusi hukuman terpidana politik uang terhadap Akhsanul Halikin (AH) dan Muhammad Yusuf (MY) dengan vonis masing-masing dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta. Namun subsider berbeda, ada yang kurungan 15 hari dan 30 hari.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST Nurul Huda mengatakan pihaknya bersyukur dari awal menerima laporan hingga telah berlangsungnya eksekusi hukuman ini berjalan lancar karena kerja sama yang baik dari Tim Gakkumdu HST.

“Kami pastikan Bawaslu HST bersama Tim Gakkumdu menangani kasus ini secara profesional dan sesuai asas netralitas berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta setelah menerima eksekusi terpidana tersebut memastikan proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya.

“Narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komang dikutip dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca