EKSEKUSI Terpidana Politik Uang Pilkada HST

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana eksekusi terpidana politik uang Pilkada HST bernama Muhammad Riansyah sebelum menjalani hukuman di Rutan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/M Dayat)

Suasana eksekusi terpidana politik uang Pilkada HST bernama Muhammad Riansyah sebelum menjalani hukuman di Rutan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/M Dayat)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengeksekusi terpidana ketiga terkait kasus politik uang Pilkada 2024 Muhammad Riansyah (MR) usai majelis hakim memperberat hukuman.

“Sebelumnya terpidana hanya divonis pidana percobaan di tingkat pengadilan negeri, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Majelis hakim memvonis hukuman lebih berat terhadap MR,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda usai mengeksekusi dan menyerahkan terpidana ke Rutan HST di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan putusan dibacakan majelis hakim pada Jumat (24/1), kemudian terpidana dieksekusi Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejari HST, Polres HST, dan Bawaslu HST ke Rutan Barabai HST.

“Sebelum menjalani hukuman ke Rutan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres HST,” ujarnya.

Berdasarkan amar putusan yang ada, kata Herlinda, MR divonis dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 30 hari, lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya yang hanya 12 bulan masa percobaan.

Ia mengatakan seluruh rangkaian proses eksekusi ke Rutan Barabai berjalan lancar dan terpidana juga bersikap koperatif dengan didampingi pihak keluarga.

Pada persidangan banding, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 359 buah amplop warna putih dengan rincian 357 amplop tersebut berisikan uang tunai masing-masing berjumlah Rp150.000 dan dua lembar amplop kosong dirampas untuk negara.

Baca Juga :   DUA Pengedar Sabu Diciduk

Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu HST juga telah mengeksekusi hukuman terpidana politik uang terhadap Akhsanul Halikin (AH) dan Muhammad Yusuf (MY) dengan vonis masing-masing dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta. Namun subsider berbeda, ada yang kurungan 15 hari dan 30 hari.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST Nurul Huda mengatakan pihaknya bersyukur dari awal menerima laporan hingga telah berlangsungnya eksekusi hukuman ini berjalan lancar karena kerja sama yang baik dari Tim Gakkumdu HST.

“Kami pastikan Bawaslu HST bersama Tim Gakkumdu menangani kasus ini secara profesional dan sesuai asas netralitas berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta setelah menerima eksekusi terpidana tersebut memastikan proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya.

“Narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komang dikutip dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca