EKSEKUSI Terpidana Politik Uang Pilkada HST

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana eksekusi terpidana politik uang Pilkada HST bernama Muhammad Riansyah sebelum menjalani hukuman di Rutan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/M Dayat)

Suasana eksekusi terpidana politik uang Pilkada HST bernama Muhammad Riansyah sebelum menjalani hukuman di Rutan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/M Dayat)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengeksekusi terpidana ketiga terkait kasus politik uang Pilkada 2024 Muhammad Riansyah (MR) usai majelis hakim memperberat hukuman.

“Sebelumnya terpidana hanya divonis pidana percobaan di tingkat pengadilan negeri, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Majelis hakim memvonis hukuman lebih berat terhadap MR,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda usai mengeksekusi dan menyerahkan terpidana ke Rutan HST di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan putusan dibacakan majelis hakim pada Jumat (24/1), kemudian terpidana dieksekusi Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejari HST, Polres HST, dan Bawaslu HST ke Rutan Barabai HST.

“Sebelum menjalani hukuman ke Rutan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres HST,” ujarnya.

Berdasarkan amar putusan yang ada, kata Herlinda, MR divonis dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 30 hari, lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya yang hanya 12 bulan masa percobaan.

Ia mengatakan seluruh rangkaian proses eksekusi ke Rutan Barabai berjalan lancar dan terpidana juga bersikap koperatif dengan didampingi pihak keluarga.

Pada persidangan banding, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 359 buah amplop warna putih dengan rincian 357 amplop tersebut berisikan uang tunai masing-masing berjumlah Rp150.000 dan dua lembar amplop kosong dirampas untuk negara.

Baca Juga :   DUA Pengedar Sabu Diciduk

Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu HST juga telah mengeksekusi hukuman terpidana politik uang terhadap Akhsanul Halikin (AH) dan Muhammad Yusuf (MY) dengan vonis masing-masing dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta. Namun subsider berbeda, ada yang kurungan 15 hari dan 30 hari.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST Nurul Huda mengatakan pihaknya bersyukur dari awal menerima laporan hingga telah berlangsungnya eksekusi hukuman ini berjalan lancar karena kerja sama yang baik dari Tim Gakkumdu HST.

“Kami pastikan Bawaslu HST bersama Tim Gakkumdu menangani kasus ini secara profesional dan sesuai asas netralitas berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta setelah menerima eksekusi terpidana tersebut memastikan proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya.

“Narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komang dikutip dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca