SuarIndonesia — Polsek Tapin Selatan meringkus dua pengedar sabu berinisial SR alias SHR (32) dan AS alias DN (38) di Jalan Hauling PT Tapin Coal Terminal, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan menjelaskan tim pimpinan Kapolsek Tapin Selatan Ipda Rivo Koswoyo menangkap tersangka SR alias SHR pada Kamis (23/1) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Dari hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari AS alias DN (38), warga Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang” kata Jimmy di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat (31/1/2025).
Setelah mendapatkan informasi dari SR, kata dia, petugas bergerak cepat menangkap AS di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram, dua unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda PCX,” ujarnya.
Jimmy juga menyebutkan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini adalah bentuk komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Jimmy dilansir dari AntaraNews.
Kapolres Tapin menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















