DUDUK DI KURSI TERDAKWA Mantan Kades Anjir Pasar Seberang I

- Penulis

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Muhammad Noor mantan Kepala Desa Anjir Pasar Seberang I Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola Kalsel,  kini duduk di krusi terdakwa.

Itu pada Pemngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (7/6/2023).

Pasal terdakwa sewaktu menjabat kepala desa dalam mengelola dana desa dalam rangkuman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, pengeluaran tidak sesuai peruntukan.

Sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra Fernando Saputra dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Terdakwa telah melakukan penyelewengan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan tersebut JPU mendakwa terdakwa di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin hakim Fidiyawan Satriantoro, telah mengakibat kerugian negara sebesar Rp 190 juta lebih.

Baca Juga :   CAPAI 21 RIBU EKOR Ketersediaan Hewan Kurban di Kalsel

Ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Batola .

Perbuatan terdakwa yang mengakibat kerugian negara tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Berita Terkait

BEBERAPA “Curhatan” Masyarakat Anjir Muara Batola akan Ditindaklanjuti Polda Kalsel
KORLANTAS Uji Coba Kirim Surat Tilang Melalui WhatsApp
DISERANG OTK Mapolsek di Kobar Kalteng, Empat Pelaku Diringkus
PENCURI Dibekuk di Hadapan Bibinya
BANYAK Pendatang Baru Isi Kursi DPRD Kalsel
HAMPIR Setengah Anggota DPR Banjarbaru Diisi Wajah Baru
DIAPRESIASI Mendikbudristek RI, Sukses Banjarmasin Selaraskan Revitalisasi Bahasa Daerah
AJANG Pemuda Pelopor Banjarmasin 2024

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:07 WITA

KORLANTAS Uji Coba Kirim Surat Tilang Melalui WhatsApp

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:13 WITA

PESEPAK BOLA Putri asal Kalteng, Kikka Masuk Timnas Indonesia Putri U-17

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:53 WITA

HASIL UBER Cup 2024, Komang Ayu Membawa Indonesia ke Final Uber Cup 2024

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:34 WITA

DIAPRESIASI Mendikbudristek RI, Sukses Banjarmasin Selaraskan Revitalisasi Bahasa Daerah

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:11 WITA

BANJIR-LONGSOR di Luwu, 7 Orang Meninggal dan 1.200 Mengungsi

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:06 WITA

SOAL KORUPSI SYL, ICW: Birokrasi Kerap Dijadikan Sapi Perah!

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:58 WITA

SIDANG SENGKETA Pileg: KPU Nilai Sistem Noken Pemilu 2024 Agak Aneh, Minta MK Hadirkan Ahli

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:47 WITA

THOMAS CUP 2024: Fajar/Daniel Bawa Indonesia ke Semifinal

Berita Terbaru

Ilustrasi  Petugas dengan surat tilang

Headline

KORLANTAS Uji Coba Kirim Surat Tilang Melalui WhatsApp

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:07 WITA

Hukum

PENCURI Dibekuk di Hadapan Bibinya

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:31 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca