SuarIndonesia.com – Muhammad Noor mantan Kepala Desa Anjir Pasar Seberang I Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola Kalsel, kini duduk di krusi terdakwa.
Itu pada Pemngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (7/6/2023).
Pasal terdakwa sewaktu menjabat kepala desa dalam mengelola dana desa dalam rangkuman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, pengeluaran tidak sesuai peruntukan.
Sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra Fernando Saputra dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Terdakwa telah melakukan penyelewengan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akibat perbuatan tersebut JPU mendakwa terdakwa di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin hakim Fidiyawan Satriantoro, telah mengakibat kerugian negara sebesar Rp 190 juta lebih.
Ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Batola .
Perbuatan terdakwa yang mengakibat kerugian negara tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)