SuarIndonesia – Dua terdakdwa Noor Muhammad dan Aulia Rahman, yang diduga korupsi “mangkarak” pembangunan Jembatan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), digiring ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
‘Keduanya didampingi penasihat hukumnya, disidangkan, Selasa (18/11/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin dalam dakwannya di hadapan Mejelis Hakim Tipikor menyebutkan bahwa Aulia Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Dinas PUPR Tapin membiarkan proyek pekerjaan anggaran 2024 ini, mangkrak meski uang muka 30 persen senilai Rp 1,33 miliar yang telah dicairkan diraup terdakwa.
Aulia Rahman dinilai tidak melaksanakan tugas pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan serta tidak menilai kinerja penyedia.
Kelalaian itu membuat pekerjaan jembatan senilai Rp 4,94 miliar tersebut hampir tidak berjalan. “Sejak minggu pertama hingga minggu ketujuh, progress pekerjaan tetap 0 persen.
Masa kontrak berakhir, realisasi fisik hanya 7,73 persen, dan setelah audit teknis dinyatakan hanya 5,97 persen,” ujar JPU.
JPU menguraikan, sebelum dimulai, proyek telah diwarnai “peminjaman bendera” CV Cahaya Abadi oleh Ridani, sub kontraktor yang kini juga berstatus tersangka pada berkas terpisah.
Direktur CV Cahaya Abadi, Noor Muhammad (terdakwa pada berkas perkara terpisah), membiarkan perusahaannya digunakan untuk mengikuti lelang, sementara seluruh pelaksanaan di lapangan dikerjakan Ridani.
Terdakwa Aulia selaku PPK mengetahui pola tersebut, namun tetap menyetujui proses administrasi maupun pelaksanaan proyek.
“Terdakwa tetap memproses pencairan uang muka sebesar 30 persen meski mengetahui penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan,” jelas JPU.
Setelah uang muka cair ke rekening CV Cahaya Abadi, dana itu langsung ditransfer Noor Muhammad kepada Ridani sebesar Rp 1,289 miliar.
Bahkan setelah progress pekerjaan stagnan di angka 1,09 persen hingga minggu ke-8, Aulia bersama KPA hanya mengeluarkan surat peringatan.
Namun ketika kontraktor tak merespons, Aulia justru memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan lewat kontrak perpanjangan 50 hari.
Padahal sesuai aturan, kontrak yang diteken setelah 30 November tidak boleh diberi kesempatan penyelesaian di tahun anggaran berikutnya.
“Pemberian tambahan waktu ini melanggar ketentuan PMK 109/2023,” tambah JPU.
Hal lain yang disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan adalah ketika Aulia tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan (garansi bank) senilai Rp 247 juta terhadap Bank Kalsel, meski proyek terbukti tidak berjalan.
Akibatnya, masa berlaku jaminan pelaksanaan habis, dan Bank menolak pencairan.”Ini menyebabkan kerugian keuangan negara semakin besar,” tegas JPU.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 1.523.351.143,64.
Perbuatan, para Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU tersebut terdakwa Noor Muhammad menyatakan eksepsi, sedangkan terdakwa Aulia, tidak menyatakan .
Dari ini pula, maka sidang untuk Aulia menunggu proses eksepsi selesai. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















