DUA TERDAKWA Korupsi I-PAD Sekretariat DPRD Banjarbaru Divonis

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa perkara korupsi I-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, oleh Majeles Hakim  Pengadil;an Tiondak Pidana Koropsi (Tipikor) Banjarmasin divonis dengan hukuman, pada Selasa (6/2/2024). (SuarIndonesia/Ist)

Dua terdakwa perkara korupsi I-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, oleh Majeles Hakim  Pengadil;an Tiondak Pidana Koropsi (Tipikor) Banjarmasin divonis dengan hukuman, pada Selasa (6/2/2024). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Dua terdakwa perkara korupsi I-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, oleh Majeles Hakim  Pengadil;an Tiondak Pidana Koropsi (Tipikor) Banjarmasin divonis dengan hukuman, pada Selasa (6/2/2024).

Persidangan terkait pengadaan personal Komputer (I-PAD) pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru TA. 2020.

Oleh Hakim Ketua, Fidiyanwan Satriantoro SH beserta Arif Winarno  SH. dan Febi SH selaku Hakim Anggota  menjatuhkan putusan pada terdakwa AR berupa pidana penjara selama tiga tahun.

Dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subs empat  bulan pidana kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp 447.645.545,00, sub 6 bulan penjara.

Terdakwa MJS satu tahun enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, sub tiga bulan kurungan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru di depan persidangan menyatakan sikap pikir-pikir dan Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum dan Para terdakwa untuk menentukan sikap selama tujuh hari sejak putusan dibacakan di persidangan.

Baca Juga :   RATUSAN PEMILIH di Banjarmasin Simulasikan Pencoblosan Pilkada, Seluruh Kalsel Disiapkan 7.344 TPS

Sebelumnya tuntutan JPU terhadap terdakwa MJS berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan  dengan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,  sub lima bulan kurungan.

Terdakwa AR berupa pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp 250.000.000, sub enam bulan penjara dan pidana.

Uang pengganti sebesar Rp 182.654.545, sub enam bulan penjara.

JPU menuntut kepada masing-masing terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*.ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca