SuarIndonesia – Dua terdakwa perkara korupsi I-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, oleh Majeles Hakim Pengadil;an Tiondak Pidana Koropsi (Tipikor) Banjarmasin divonis dengan hukuman, pada Selasa (6/2/2024).
Persidangan terkait pengadaan personal Komputer (I-PAD) pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru TA. 2020.
Oleh Hakim Ketua, Fidiyanwan Satriantoro SH beserta Arif Winarno SH. dan Febi SH selaku Hakim Anggota menjatuhkan putusan pada terdakwa AR berupa pidana penjara selama tiga tahun.
Dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subs empat bulan pidana kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp 447.645.545,00, sub 6 bulan penjara.
Terdakwa MJS satu tahun enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, sub tiga bulan kurungan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru di depan persidangan menyatakan sikap pikir-pikir dan Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum dan Para terdakwa untuk menentukan sikap selama tujuh hari sejak putusan dibacakan di persidangan.
Sebelumnya tuntutan JPU terhadap terdakwa MJS berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, sub lima bulan kurungan.
Terdakwa AR berupa pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp 250.000.000, sub enam bulan penjara dan pidana.
Uang pengganti sebesar Rp 182.654.545, sub enam bulan penjara.
JPU menuntut kepada masing-masing terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*.ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















