SuarIndonesia – Dua residivis dalam kasus berbeda, Andri Anor alias Andri (50) dan Supian alias Usuf (51), kembali melakukan aksinya.
Kini mereka menggasak tas nasabah bank yang di dalam mobil ketika berada di pinggir Jalan Pinus Banjarmasin Utara.
Pelaku, ditangkap warga sekitar, Senin (22/6/2020), sekitar pukul 14.00 WITA.
Diketahui, tersangka Andri beralamat Jalan Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin Selatan.
Tersangka Usuf beralamat Jalan Dahlia Gang Busaya RT 33 Banjarmasin Barat.



Dari kedua tersangka ini, anggota menyita barang bukti satu buah tas, uang tunai Rp 520.000, milik korban bernama Lina Saputri (30), warga Jalan Trans Kalimantan Batola Residen Kelurahan Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Selain itu juga anggota menyita barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau, empat buah besi yang telah diruncingi dan satu buah sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi (Nopol) KH 3846 UA.
Dari kronologis, pada saat itu korban bersama mertua dan adiknya baru pulang dari bank Mandiri, yang ada di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin Timur.
Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban mampir untuk membeli telor.
Korban dan adiknya turun untuk membeli telor, sedangkan orang tua korban tinggal di dalam mobil.
Diduga mobil korban sudah dibuntuti, dan pelaku yang naik sepeda motor, turun dan salah satu langsung membuka pintu mobil.
Tas yang ada di jok depan mobil digasak. Namun, korban melihat aksi itu dan orang tua korban juga kaget sambil merebut kembali tas ini.
Itu disertai berteriak maling..maling dan pelaku berusaha kabur.
Sejumlah warga langsung mengepung, sehingga kedua tersangka tertangkap hingga menjadi amukan warga serta dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Ternyata dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini sudah beberapa kali masuk penjara dalam kasus berbeda yaitu pencurian rumah kosong, kios dan membawa sajam.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Ahmadi SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka jambret bersama barang bukti dan keduanya dikenakan pasal 363 KUHP. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















