DUA PIMPINAN Kantor Pos Tilep Uang Nasabah Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 8 April 2022 - 18:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua pimpinan Kantor Pos, Didi dan Sapriadi yang tilep uang nasabah dituntut berbeda.

Terdakwa Didi Ansari selaku pimpinan di Kantor Pos Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, dituntut delapan tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Sapriadi, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu Kecamatan Kelumpang Tengah  Kotabaru dituntut lima tahun dan enam bulan.

Kedua terdakwa pegawai kantor Pos tersebut telah menilep uang tabungan nasabah di masing masing Kantor Pos di tempat kerjanya.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Harwanto dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpn hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).

Selain itu terdakwa Didi Ansari dibebani denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2 M.

Bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah empat tahun dan tiga bulan.

Sementara terdakwa Sapriadi di denda Rp 200 juta subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 580 juta.

Dan bilan tidak dapat mengganti maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan delapan bulan.

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" Paslon Pilgub Kalsel, Saling Kritik dan Senyuman Soal Pembangunan

Keduanya yang disidag secara terpisah tersebut oleh JPU secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18, UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui dalam dakwannya JPU Harwanto, mendakwa terdakwa Sapriadi telah merugikan perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp 585 juta lebih.

Sedangkan Didi Ansari telah merugikan negara senilai Rp 2,9 M lebih yang dilakukan keduanya dikisaran tahun 2018-2020.

Menurut dakwaan uang dikemplang oleh kedua terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Antara lain untuk beli kendaraan serta juga merehabiltasi rumah tinggal keduanya.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa hampir sama yakni adanya setoran nasabah yang tidak dibukukan atau disetor ke kas perusahaan.

Selain itu juga adanya wesel yang fiktif. Begitu juga keduanya dalam menutupi kejurangan tersebut dengan membuat laporan fiktif, sehingga bisa berjalan cukup lama. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca