SuarIndonesia – Dua pimpinan Kantor Pos, Didi dan Sapriadi yang tilep uang nasabah dituntut berbeda.
Terdakwa Didi Ansari selaku pimpinan di Kantor Pos Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, dituntut delapan tahun dan enam bulan.
Sementara terdakwa Sapriadi, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru dituntut lima tahun dan enam bulan.
Kedua terdakwa pegawai kantor Pos tersebut telah menilep uang tabungan nasabah di masing masing Kantor Pos di tempat kerjanya.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Harwanto dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpn hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).
Selain itu terdakwa Didi Ansari dibebani denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2 M.
Bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah empat tahun dan tiga bulan.
Sementara terdakwa Sapriadi di denda Rp 200 juta subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 580 juta.
Dan bilan tidak dapat mengganti maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan delapan bulan.
Keduanya yang disidag secara terpisah tersebut oleh JPU secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18, UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui dalam dakwannya JPU Harwanto, mendakwa terdakwa Sapriadi telah merugikan perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp 585 juta lebih.
Sedangkan Didi Ansari telah merugikan negara senilai Rp 2,9 M lebih yang dilakukan keduanya dikisaran tahun 2018-2020.
Menurut dakwaan uang dikemplang oleh kedua terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Antara lain untuk beli kendaraan serta juga merehabiltasi rumah tinggal keduanya.
Modus yang dilakukan kedua terdakwa hampir sama yakni adanya setoran nasabah yang tidak dibukukan atau disetor ke kas perusahaan.
Selain itu juga adanya wesel yang fiktif. Begitu juga keduanya dalam menutupi kejurangan tersebut dengan membuat laporan fiktif, sehingga bisa berjalan cukup lama. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















