DUA PERKARA Pidana di Wilayah Kejati Kalsel Disetujui JAM-PIDUM Penghentikan Penuntutan

- Penulis

Selasa, 19 April 2022 - 19:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Dua perkara pidana terjadi di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) disetujui JAM-PIDUM Dr Faduil Zumhana, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, Selasa (19/4/2022).

Ini berdasarkan hasil ekspose dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel,  Dr. Mukri SH, MH, Wakajati, Ahmad dan Supardi SH, selaku Plh Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.

Penghentian ada sebanyak dua perkara yakni atas nama terdakwa Ahmad Fahrizal, Pasal 351 Ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dan perkara atas nama terdakwa Rrahmadi Alias Ading, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke– 1 KUHP dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Rimadu Novelino SH MH, membenarkan atas semua itu.

Disebut, untuk terdaksa pertama yakni tersangka Ahmad Fahrizal kronologis perkara kejadian pada Senin 14 Februari 2022 di Jalan Tatah Bangkal Luar Rt. 034 Rw. 002 Kel. Kelayan Timur Banjarmasin Selatan.

Awalnya pada waktu itu, terdakwa bersama dengan saksi Andul Khair, Jambu dan Tompel  sedang minum minuman alkohol dan sempat minum masing-masing sebanyak lima kali.

Dan sewaktu terdakwa memberikan saksi Abdul Khair,  tiba-tiba saksi buang minuman tersebut, sehingga terdakwa marah, langsung memukul hingga Andul Khair luka di bibir serta proses hukum.

Kemudian sesuai syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terpenuhi syarat sebagai berikut terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari ima) tahun.

Telah ada kesepakatan Perdamaian antara korban dengan terdakwa.

Hal sama terhadap perkara terdakwa Rahmadi alias Ading, yang mana bermula pada Kamis  3 Februari 2022.

Disebur, Rutama alias Tama (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Andika lewat WhatsApp dengan maksud
untuk meminjam mobil Daihatsu Sigra warna merah Nomor Polisi DA 1354 AO untuk mengantar orang ke daerah Kuaro dan Penajam Provinsi Kalimantan Selatan.

Karena sudah kenal dan sering membantu pemilik mobil, Rutama, diijinkan untuk memakai mobil tersebut.

Baca Juga :   NASIB !! Tiga Terdakwa Korupsi Jamban Sehat, Eksepsi Ditolak Majelis

Kemudian sorenya, terdakwa Ading ada di telepon Rutama untuk diajak pergi ke Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur mengantar penumpang dari Barabai ke Balikpapan dan terdakwa mengiyakan.

Kemudian terdakwa pamit kepada istri terdakwa untuk pergi ke Balikpapan menemani terdakwa dan di dalam mobil hanya dua orang, yakni terdakwa dan Rutama.

Selanjutnya mobil berjalan kearah Tanjung dan sewaktu di sekitar terminal Mabu’un Tanjung, Rutama mengarahkan masuk ke dalam perumahan di daerah Mabu’un Tanjung dan bertemu temannya.

informasi di lokasi warga masyarakat yang sedang mengadakan aruh adat (kegiatan masyarakat adat) yang diselingi permainan perjudian.

Namun saat itu teman Rutama tidak tahu dimana ada kegiatan aruh adat tersebut.

Kemudian Rutama menelepon beberapa temannya dan akhirnya dari salah satunya memberitahu kalau kegiatan aruh adat di Desa Ja’ar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Karena terdakwa dan Rutama tidak ada memiliki uang untuk ikut main judi, lantas mengajak terdakwa untuk mengadaikan mobil.

Namun saat itu terdakwa menolaknya karena terdakwa tahu bahwa mobil tersebut bukan milik Rutama, melainkan milik Sulistiawan Candra alias Candra yang dipinjamnya.

Dan ada salah satu pemilik warung terima gadaian Rp 5 juta hingga berelanjut dengan orang lain Rp 9 juta.

Keluarga terdakwa yang merupakan ayah dari saksi Taupikurhman alias Upik, setelah sekian Upik menanyakan mobil tersebut bagaimana karena sudah jatuh tempo.

Dan saat itu terdakwa menyampaikan mau diurus di Barabai dan akan ditebus dalam beberapa hari ini.

Namun tidak terlaksana hingga dilaporkan ke Polisi dan terdakwa diamankan, ini kaitan pula setelah mendapat laporan pengaduan dari Andika, perwakilan pemilik
mobil.

Namun, karena adanya kesepakatan damai, akhirnya penunutan terdakwa tak dilanjut. Lantaran yang paling berperan adalah Rutama (masih buron). (ZI) 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT Bangun Banua Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca