SuarIndonesia – Dua Pengedar sabu disergap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin di i Jalan Veteran, tepatnya di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (25/1/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RA (38), warga Jalan Pengambangan Banjarmasin, dan WA (32), warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin
“Saat dilakukan penangkapan terhadap RA, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 24,61 gram yang disembunyikan di dalam kotak sabun mandi warna hijau.
Barang bukti tersebut sempat diletakkan di tanah sekitar satu meter dari lokasi tersangka diamankan,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, Rabu (28/1/2026).
Kompol Syuaib Abdullah, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.


Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku hanya berperan sebagai perantara untuk mengambil sabu. Sementara WA turut diamankan karena menemani RA saat mengambil barang tersebut.
“RA mengaku disuruh mengambil sabu dan mengajak WA untuk menemaninya dengan janji imbalan upah. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh WA,” tambahnya.
Selain satu paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak sabun mandi, satu jaket warna hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















