DUA PEMERKOSA Anak Diringkus!

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO kedua pelaku pemerkosa terhadap anak di bawah umur, di Maporles Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres HST)

FOTO kedua pelaku pemerkosa terhadap anak di bawah umur, di Maporles Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres HST)

SuarIndonesia — Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan  meringkus dua orang berinisial AL (27) dan RH (39) karena memperkosa anak di bawah umur.

“AL adalah ayah tiri korban, AL melakukan aksinya bersama temannya si RH. Korban merupakan gadis berumur 14 tahun,” kata Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Minggu (19/1/2025).

Dia menjelaskan peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan lalu, saat itu korban baru selesai melaksanakan ujian paket sekolah dan kemudian dijemput ayah tirinya menggunakan sepeda motor. Bukannya pulang ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah.

“Sekitar satu bulan berjalan laporan, kedua pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku AL diamankan oleh Unit Buser Polres HST dan Unit PPA Polres HST dibantu Resmob Polres Balangan di salah satu warung di Jalan Houling Km 64 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Priadi menyebutkan hasil pengembangan, pelaku kedua RH juga berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.

Selain menangkap pelaku, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar rok plisket panjang berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna dasar krem dengan motif garis tribal warna hitam, satu lembar kerudung, celana pendek, dan pakaian dalam.

Baca Juga :   MENTERI Meutya Hafid Hadir dalam Konvensi Mengawal Pers Nasional

Setelah mengungkap kasus tersebut, Polres HST mengungkap fakta bahwa pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras dan diancam akan ditusuk jika menolak. Korban merasa takut dan terpaksa untuk minum minuman keras tersebut, hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya secara bergiliran.

Pelaku kemudian membawa korban, namun tidak dibawa ke rumah, tetapi diturunkan di pinggir jalan. Setelah korban sampai di rumah, langsung melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandung, hingga ibu kandung korban kemudian membuat laporan ke polisi atas kejadian itu.

Dilansir dari AntaraNews, Priadi mengatakan kedua pelaku terjerat tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca