SuarIndonesia — Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus dua pemeran video asusila sesama jenis, berinisial MF (24) alias Fazar Bungas warga Desa Lok Batu dan HY (27) alias Hari warga Desa Murung Ilung dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
“Setelah video asusila sesama jenis yang beredar luas melalui media sosial ini viral, kita bergerak cepat dengan meringkus dua pemeran pria dalam video tersebut,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi di Paringin, Senin (22/12/2025).
Yulianor membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus pornografi yang mencoreng norma masyarakat terutama di Kabupaten Balangan ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Kapolres, video tersebut ternyata diproduksi sekitar bulan Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, namun konten tersebut baru meledak dan tersebar melalui dunia maya pada 12 Desember 2025.
“Penyidik pun menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” kata Kapolres Yulianor, melansir dari AntaraNews.
Kapolres Balangan melanjutkan tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam rekaman tersebut di antaranya adalah iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta perlengkapan kamar berupa seprai merah dan tirai warna pink-hijau yang sangat identik dengan latar belakang dalam video viral tersebut.
Yulianor menambahkan langkah Polres Balangan kali ini tergolong komprehensif karena tidak hanya fokus pada penegakan hukum, polisi juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kesehatan setempat.
Diketahui saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam untuk menelusuri bagaimana video pribadi tersebut bisa tersebar luas hingga menjadi konsumsi publik. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















