SuarIndonesia – Dua pelaku, Anisa Rahmah alias Anisa (42) dan Leman alias Leman (38), simpan sabu dalam bungkus mie instan, diringkus di kawasan Tembus Terminal Km.6, Banjarmasin Timur.
Keduanya diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, saat berkendara naik sepeda motor.
Mererka kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat 98,59 gram, yang di sembunyikan dengan cara dibungkus dalam plastik kresek hitam dan dimasukkan dalam bungkus mie instan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Anisa meliputi 2 paket sabu seberat 98,59 gram, satu tas selempang hitam, HP. Sementara itu, dari Leman disita1 unit sepeda motor Scoopy .
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang mencoba mengelabui petugas dengan modus penyamaran barang bukti dalam kemasan mie instan.
“Terrsangka diamankan pada Selasa (20/5/2025) dan akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berat sabu melebihi 5 gram, sehingga ancaman hukumannya sangat berat,” jelas AKP Syuaib. Selasa (3/6/2025) (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















