SuarIndonesia – Dua tersangka pencuri di sebuah gudang yakni Ilham alias Bombai (40), dan M Ikhsan alias Isan (43), disergap Polisi di rumahnya masing-masing, pada Selasa (16/4/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa, saat di konfirmasi Kamis (18/4/2024), membenarkan telah menganankan kedua tersangka pencurian bersama barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah plasdisk cctv yang berisikan rekaman pada saat tersangka melakukan pencurian dan dikenakan pasal 363 KUHP
Kedua Tersangka diketahui warga Jalan Pangeran Dalam RT 02 Banjarmasin Utara, mereka melakukan pencurian di sebuah gudang di Jalan Brigjend H. Hasan Basri Kayu Tangi Komplek Unlam Banjarmasin Utara.
Gudang tersebut diketahui pemiliknya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Roolliana. S. Sos. M.AP, (41) ,warga HKSN Komplek AMD Permai Blk. 22A RT. 22 RW. 02 Banjarmasin Utara, terjadi pada Jum’at (12/4/2024).
Dari kronologisnya, pada saat korban sedang istrahat di rumah dan kemudian diberitahukan oleh pegawainya kalau di salah satu ruangan gudang kaca pecah.
Lalu dilakulan pengecekan di CCTV ternyata ada kedua tersangka yang mengambil barang milik korban.
Kemudian di cek kembali di gudang ternyata benar barang-barang milik korban hilang berupa dua buah Kompresor Kulkas, tujuh buah blower AC, dan satu buah mesin air, ACC thosa dan Arco. (DO)