SuarIndonesia.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten. Hulu Sungai Selatan (HSS), di dudukan di kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Masing merupakan PPTK Muhammad Zakir selaku PPTK dan Eko Hendra Wijaya yang merupakan PTK.
Keduanya jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin.
Keduanya didakwa secara bersama sama, melakukan pembayaran ganti rugi lahan di obyek wisata Tanuhi di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado.
Dalam pembayarn tersebut termasuki lahan hutan lindung yang dikelola oleh negara
Menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, pada sidang perdana di pengadilan tersebut, Senin (22/5/2023).
Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdapat unsur kerugian negara.
Ini mencapai Rp 800 juta lebih dari pagu yang tersedia dikisaran Rp 2 Miliar lebih.
Lahan yang dibebaskan di obyek wisata tersebut direncanakan akan di bangunan areal parkir dengan dana dari APBD HSS tahun 2019.
Ganti rugi lahan untuk parkir tersebut di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS tersebut pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri Kandangan.
Dalam gugatan yang diajukan Pemda kepada pemilik tanah dalam kasus perdata.
Dalam gugatan yang diajukan pemerintah daerah tersebut, ternyata tanah yang dijual statusnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima.
Pertimbangannya, pemerintah daerah tidak menunjukkan bukti bahwa tanah yang dibeli berstatus hutan lindung dari instansi berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional.
JPU dalam sidang perdana tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan subsdiari. Primair kedua pasal pasal 12 a jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta subsidari kedua pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)
2,311 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini