DUA ASN Disporapar HSS Kesandung Perkara Lahan di Obyek Wisata

- Penulis

Senin, 22 Mei 2023 - 15:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten. Hulu Sungai Selatan (HSS), di dudukan di kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Masing merupakan PPTK Muhammad Zakir selaku PPTK dan Eko Hendra Wijaya yang merupakan PTK.

Keduanya jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin.

Keduanya didakwa secara bersama sama, melakukan pembayaran ganti rugi lahan di obyek wisata Tanuhi di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado.

Dalam pembayarn tersebut termasuki lahan hutan lindung yang dikelola oleh negara
Menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, pada sidang perdana di pengadilan tersebut, Senin (22/5/2023).

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdapat unsur kerugian negara.

Ini mencapai Rp 800 juta lebih dari pagu yang tersedia dikisaran Rp 2 Miliar lebih.

Lahan yang dibebaskan di obyek wisata tersebut direncanakan akan di bangunan areal parkir dengan dana dari APBD HSS tahun 2019.

Ganti rugi lahan untuk parkir tersebut di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS tersebut pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri Kandangan.

Dalam gugatan yang diajukan Pemda kepada pemilik tanah dalam kasus perdata.

Dalam gugatan yang diajukan pemerintah daerah tersebut, ternyata tanah yang dijual statusnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima.

Baca Juga :   SABU-EKSTASI Senilai Rp 3 MIliar Disita Jajaran Polresta Banjarmasin

Pertimbangannya, pemerintah daerah tidak menunjukkan bukti bahwa tanah yang dibeli berstatus hutan lindung dari instansi berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional.

JPU dalam sidang perdana tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan subsdiari. Primair kedua pasal pasal 12 a jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta subsidari kedua pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca