SuarIndonesia – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri SH MH menyampaikan kalau Restorative Justice idola masa Kini, tapi terasa “asing” dengan Bidang Pidmil.
“Asas Restorative Justice bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara di ingkungan Peradilan Militer.
Peradilan Militer memiliki Ankum untuk menghukum bawahannya.
Ankum adalah Hakim disiplin yang berhak menghukum dan diberi kewenangan menjatuhkan hukuman untuk bawahannya yang berada dibawah wewenang komandonnya,” kata Kajati Kalsel.
Ini disampaikannya pada Seminar Tentang Tugas Pidmil Kejaksaan dan Penyelesaian Perkara Koneksitas Melalui RJ, Kamis, (20/07/2022).
Seminar bertema Tugas dan Fungsi Bidang Militer Kejaksaan Republik Indonesia dan Proyeksi Penyelesaian Perkara Koneksitas Melalui Restorative Justice.
Dikatakan pula, kerangka koneksitas (tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer).
Hal ini akan menjadi diskusi tersendiri manakala dalam proses penegakan hukum, pelaku sipil mengajukan permintaan dan korban menginginkan untuk diselasikan melalui pendekatan keadilan restorative.
Dalam seminar dihadiri Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komandan Resor Militer 102/Panju Panjung, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kepala Oditurat Milirer III-15 Banjarmasin, dan para Dandim di Wilayah Kalimantan Tengah.
Materi yaitu kedudukan Peradilan Militer termuat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang memuat bahwa lingkungan peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung.
Kewenangan mutlaknya menyatakan yang berwenang dalam lingkungan Peradilan Militer yaitu Prajurit, Undang-undang yang setara Prajurit (sipil/militer), anggota suatu golongan
yang dipersamakan sebagai Prajurit berdasarkan Undang-undang.
Tugas dan Fungsi Asisten Bidang Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di Kejaksaan menjadi wadah untuk membangun koordinasi dalam upaya membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik kedepan.
Selain itu, Kajati menjelaskan pada prinsipnya pembentukan Bidang Pidana Militer di Kejaksaan merupakan pengejewantahan dan manifestasi dari asa dominus litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara.
Selanjutnya, Papera yang melanjutkan wewenang untuk menentukan perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam kasus tersebut Ankum belum tentu bisa menjadi Papera, tetapi Papera pasti Ankum yang disiplin.
Selain kewenangan diatas, Papera juga berwenang memerintahkan penyidik (Ankum) untuk melakukan penyidikan, memerintahkan dilakukannya upaya paksa, memperpanjang penahanan sementara, dan menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang penyelesaian
perkara.
Oditur yang merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan dalam Peradilan Militer.
Perkara Koneksitas dalam penyelesaiannya sejak K/L seperti Kementrian Kehakiman dan Hankam di Lebur mengalami kendala.
Karena belum adanya Revisi Pinak seperti UU No. 31 tahun 1997 tentang Penyelesaian Perkara Koneksitas, namun dengan adanya Perpers No. 15 tahun 2021 tentang Orgas dan Tata Kerja Kejagung dalam Pembentukan Jampidmil beserta jajaran, maka penyidikan Perkara Koneksitas dapat dilaksanakan.
“Untuk itu perlu adanya sosisialisasi tentang Penyelesaian Perkara Koneksitas, baik tingkat Penyidikan dan Penuntutan sesuai UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradmil,” tambah Dr Mukri.
Proyeksi penyelesaian perkara koneksitas melalui Restorative Justice merupakan penyelesaian yang bertujuan untuk kejahteraan masyarakat dan sebagai pelindung masyarakat.
Perkembangan pemidanaan kearah keadilan restorative berasal dari KUHAP Indonesia.
Restorative Justice telah mengakar di masyarakat Indonesia dengan Pancasila bukan dengan dendam antar sesama manusia.
Nilai-nilai dalam Pancasila lah yang dipegang sebagai dasar kekeluargaan seperti nilai kemanusiaan, nilai nasionalis, nilai ketuhanan, dan keadilan sosial.
Restorative Justice mengutamakan kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, penyederhana birokrasi dan regulasi, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan hukum.
Dalam penerapan keadilannya Restorative Justice di Pengadilan Negeri saat ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/FS. 00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restorative Justice.
Mengingat substansinya menyangkut teknis beracara. Perwujudan keadilan Restorative dalam praktik sudah diterapkan di Lingkungan Lembaga Kepolisian melalui Perkap, Kejaksaan dengan Perja dan Mahkamah Agung dengan Perma dengan aturan kelembagaan masing-masing.
Peluang Perkara Koneksitas mewujudkan keadilan Restorative dengan terbitnya Perpres No.15 Tahun 2021 yang menempatkan posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dapat berfungsi sebagai jembatan penghubung antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI untuk lebih meningkatkan koordinasi dalam penanganan tindak pidana militer.
Harapan dari seminar tersebut bagi Kejaksaan Tinggi dalam membangun koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Pidana Militer sebagai struktur baru di Kejaksaan khususnya terkait koneksitas.
Sekaligus juga melihat solusi terkait persoalan penyelesaian perkara koneksitas melalui pendekatan keadilan restorative dan sebagai pemicu (trigger) untuk dibahas lebih lanjut dan komprehensif. (ZI)