SuarIndonesia– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kaslel) dari Fraksi PKS, H. Taufik Rahman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, pada Sabtu (12/7/2025),
Dalam kegiatan, politisi yang dikenal dekat dengan masyarakat menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami produk hukum daerah, khususnya mengenai keamanan pangan bagi masyarakat Kalsel.
“Kami ingin memastikan bahwa Perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah benar-benar sampai ke masyarakat, agar dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar H. Taufik Rahman.
Selain itu menurutnya, Perda sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Pelaku usaha pangan wajib memenuhi standar higienitas, labelisasi, dan distribusi yang aman,” jelasnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengatur beberapa aspek utama, mulai dari kewajiban pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pengawasan dan penegakan hukum.
Tujuannya memastikan semua pangan yang beredar di Kalsel layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan.
Selain aspek penegakan hukum, Perda ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang keamanan pangan.
“Masyarakat perlu tahu dan peduli akan kualitas pangan yang mereka konsumsi. Sosialisasi ini bagian dari upaya membangun kesadaran itu,” tambah H Taufik Rahman.
Selain memberikan penjelasan mengenai substansi dan tujuan Perda, H. Taufik Rahman juga menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait permasalahan di daerah.
Seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga peluang ekonomi lokal.
“Aspirasi yang disampaikan ini akan kami bawa ke DPRD untuk diperjuangkan, karena inilah wujud nyata keterwakilan rakyat di parlemen,” katanya (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















