Suarindonesia – DPRD Kota Banjarmasin meminta agar Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) lebih memperketat pengawasan pemeriksaan kesehatan terhadap masuknya hewan dan daging kurban. Terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha 2019 masehi atau 1440 hijriah tahun ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, SE kepada awak media belum lama ini mengatakan, pengawasan ketat dibutuhkan guna mengantisipasi masuknya hewan kurban yang terjangkit penyakit membahayakan bagi kesehatan.
“Salah satu bentuk pengawasan dilakukan adalah seluruh pengiriman hewan qurban yang masuk ke Kota Banjarmasin diwajibkan membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),“ kata Bambang Yanto.
Diingatkannya, tanpa adanya SKKH, hewan yang dikirim atau masuk wilayah Banjarmasin untuk ibadah pelaksanaan kurban tidak diperbolehkan masuk. “Sekali lagi ini pengawasan keteta ini dibutuhkan untuk memastikan hewan yang akan masuk ke Kota Banjarmasin harus benar-benar dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Dikemukakannya, selain melakukan pemeriksaan SKKH, saat melintas truk yang membawa hewan kurban juga diwajibkan untuk diperiksa.
Seperti ujarnya, hewan ternak kambing, domba dan sapi yang biasanya dipergunakan umat Islam dalam melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Menurutnya, menjelang Idul Adha tahun 1440 Hijriah hewan ternak sapi maupun kambing baik yang didatangkan dari Madura dan Sulawesi maupun lokal dari sejumlah Kabupaten di Kalsel sudah masuk ke Banjarmasin.
Lebih jauh Bambang Yanto Permono mengusulkan, terkait pengawasan terhadap kesehatan hewan qurban ini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) secara terkordinasi bersama instansi terkait membentuk tim khusus guna memantau dan melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang beredar.
“Mulai dari pelabuhan, hingga pengangkutan terhadap hewan kurban yang dibawa melalui jalan darat,“ ujarnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















