Suarindonesia – Istithaah atau tes kesehatan diwajibkan bagi calon jemaah haji (CJH) 2024 sebelum pelunasan biaya. Istithaah merupakan istilah dalam agama Islam yang merujuk pada kondisi atau kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah di Makkah, Arab Saudi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, membenarkan calon jemaah haji wajib tes kesehatan di rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk dinkes sebelum pelunasan biaya haji.
“Jika dinyatakan Istithaah, maka calon jemaah berhak melakukan pelunasan biaya haji,” papar Tambrin.
Sebaliknya jika dinyatakan tidak istislah, maka calon jemaah tidak boleh melakukan pelunasan biaya haji dan berangkat di tahun 2024.
Adapun hasil pemeriksaan tes kesehatan calon jemaah masuk pada sistem siskohat Kemenag.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















