DIVONIS BERAT Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Pupus Harapan Bisa Ringan

- Penulis

Rabu, 13 April 2022 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pupus harapan Maliki , mantan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara) ini bisa mendapat vponis ringan.

Terdakwa kasus korupsi ini berakhir divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim diketuai Jamser Simanjuntak pada sidang pembacaan putusan Maliki di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/4/2022).

Sebelumnya, sudah menjangkau Justice Collaborator, namun Maliki alah divonis berat.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Maliki lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU dari KPK.

Dimana sebelumnya Jaksa KPK menuntut empat tahun. “Menjatuhkan hukum penjara selama enam tahun,” ujar Hakim Ketua Persidangan, Jamser Simanjuntak membacakan putusannya.

Maliki juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, pledoinya juga ditolak majelis hakim.

Termasuk permintaan penghapusan uang pengganti Rp195 juta hingga pengajuan Justice Collaborator (JC) tak dikabulkan.

Maliki diwajibkan untuk membayar duit pengganti itu dalam tenggat waktu satu bulan sejak putusan dibacakan.

Jika tidak harta bendanya bakal disita. Apabila tidak dilakukan hukumnya ditambah 1,6 bulan penjara.

Pertimbangan mengapa hukum Maliki lebih berat dari tuntutan, lantaran  hakim menilai Maliki telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi berupa menerima suap fee proyek sejak 2013 – 2021.

“Yaitu sejak terdakwa menjabat sebagai kepala Bidang SDA Dinas PUPRP HSU.

Artinya penerimaan fee dari kontraktor yang sebagian besar diteruskan ke saksi Abdul Wahid sudah menjadi hal yang biasa terjadi di Dinas PUPRP dan ini bisa membawa dampak terhadap hasil pekerjaan kontraktor yang tidak maksimal,” ujar Jamser.

Selain itu, Maliki juga terbukti telah menyuap untuk memperoleh jabatannya sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU.

Dengan cara memberikan duit pelicin sebesar Rp 500 juta kepada Abdul Wahid sebagai bupati.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta tanggapan, dan Maliki didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Maliki yang menghadiri sidang putusan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Usai persidangan, penasihat hukum Maliki, Tuti Elawati mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan menghukuman lebih tinggi dari empat tahun tuntutan Jaksa KPK.

“Ini diluar ekspektasi kami. karena memberikan putusan di luar tuntutan jaksa,” ujar Elawati.

Kendati demikian, kata Elawati pihaknya akan tetap menghormati putusan yang telah diambil majelis hakim.

“Kenapa tidak langsung banding atau menerima karena kami harus berdiskusi dulu dengan terdakwa dan keluarganya,” pungkasnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Zaelani mengatakan, terkait vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan itu merupakan hal yang lumrah. Dan tentunya KPK menerima putusan hakim tersebut.

“Ini akan jadi bahan untuk dilaporkan ke pimpinan nanti. Apakah menerima atau ada upaya hukum bagaimana nanti. Termasuk JC yang tidqk dikabulkan majelis hakim itu juga jadi bahan pertimbangan. Kami masih pikir-pikir,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Maliki terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02

KOMITMEN LKBH ULM Sebagai Rumah Keadilan bagi Masyarakat dan Aktif Penyuluhan – Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca