DIUNGKAP Sindikat Penggelapan Motor Berpura Meminjam

- Penulis

Senin, 18 Juli 2022 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jajaran Satuan Reskrim Polresta berhasil mengungkap sindikat penggelapan sepeda motor dengan modus berpura pura meminjam.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampangi Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian, Senin (18/7/2022). berhasil mengamankan 2 orang tersangka, dengan 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Adapun dua tersangka tersebut adalah IG (23), warga Jalan Pematang, Komplek Pematang Indah Permai, Blok D, Desa Pematang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Ia, menjadi aktor utama dalam kasus tersebut, dan diamankan di Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah MR (42), warga jalan Swadaya, Rt. 12, Desa Kurau, yang menjadi penadah dalam kasus tersebut, dan diamankan pada Selasa (7/6/2022) silam.

“Saat itu korban diiming-imingi dengan pekerjaan, kemudian motornya dipinjam dengan alasan ingin membeli rokok, namun pelakunya tidak kunjung kembali,” jelas Sabana.

Dimana, korban dan pelaku saling kenal dan bertemu di jalan A Yani, Km. 5, tepatnya didepan Showroom Anugerah, Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (6/5/2022) silam.

Merasa tidak kunjung kembali, sepeda motor yang dipinjam tersangka, korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas.

Setelah dilakukannya penyelidikan, akhirnya tersangka bersama penadah termasuk barang bukti berhasil ditemukan di Desa Kurau, dan langsung diamankan.

“Ternyata di Kurau ditemukan lagi beberapa sepeda motor lagi, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana kejahatan dan Saat dilakukan pengecekan, semua kendaraan tersebut, tidak ada surat menyuratnya,” kata Kapolresta.

Baca Juga :   "KONFLIK" Melibatkan Massa dari Masing-masing Pendukung Calon di Pilkada

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nomor mesin dan juga nomor rangka terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

Kuat dugaan tersangka sudah melakukan hal tersebut beberapa kali di kota Banjarmasin dan sekitarnya, sebelum berhasil diamankan oleh petugas.

“Jadi dari 1 motor pertama, petugas juga berhasil memgamankan 6 motor lagi, yang belum sempat terjual. namun juga ada yang sempat terjual,” ujar Sabana.

Sementara untuk kendaraan yang sudah sempat terjual itu, dijual seharga Rp 4 , terhadap si penadah yaitu MR.

Untuk kasus lainnya, dari kendaaran yang berhasil diamankan tersebut, juga ditemukan dibeberapa polsek yang ada di Kota Banjarmasin, dan juga Polsek di Kabupaten Banjar.

“Kalau untuk total korbannya, masih kita pelajari dari kasus kehilangan yang sesuai dengan kendaraan yang sudah kita amankan, karena saat ini sudah kita temukan 5 TKP, yang merupakan tempat kendaraan tersebut hilang,” pungkasnya.

Untuk kedua pelaku tersebut, diganjar dengan pasal 362, pasal 372, dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun penjara.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca