DITOLAK Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Eksepsi dua terdakwa perekara dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Kodya Bahari, yakni Albertus Patarru dan Suharyono
Ditolak  majelis hakim yang di tangani hakim I Gede Yuliartha.

Penolakan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin tersebut disampaikan pada sidang lanjutan, Selasa (29/11/2022).

Karena eksepsi kedua terdakwa di tolak, maka majelis hakim meminta agar JPU pada sidang mendatang sudah bisa mendatangkan saksi yang jumlahnya dikisaran angka 30 orang.

Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut, dengan obyek dan saksi yang sama, maka dalam kesaksiaan nanti kedua dihadirkan secata bersama pula.

Adapun kedua terdakwa Albertus Patarru selaku Direktur Bisnis (sudah purna tugas)dan Ir Suharyono selalu Direktur Operasional di PT Kodja Bahari, bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dok tersebut.

Ada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Banjarmasin dan keempatnya tidak dilakukan penahanan.

Keempat terdakwa tidak ditahan mulai dari penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan hingga proses persidangan.

Seperti diketahui, kedua terdakwa sidang terdahulu tersebut adalah Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan tersebut dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

Kedua disidang secara terpisah tetapi dengan majelis hakim yang sama yang diketuai hakim Aris Buwono dengan didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arie Winarno, sementara JPU dikomandoi jaksa Harwanto Kasi penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Menurut Dakwaan keduanya dengan obyek yang sama mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp 5 M lebih dari nilai proyek sebesar Rp 18 M, pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.

Keempat terdakwa tersebut sidangnya dilakukan secara langsung. Karena keempat tidak ditahan.

Kedua terakhir mungkin sama dakwaan terhadap kedua terdakwa terdahulu yakni melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair. Serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan
TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:41

TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:46

DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis Korea Selatan berpose setelah menghempaskan tim China 3-1 di Uber Cup 2026. Negeri Ginseng membawa pulang trofi dari kesuksesan tim putrinya. (Foto: Badminton Korea Association)

Olahraga

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

Headline

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca