DITIADAKAN, UN 2020 Resmi Dibatalkan Dampak Wabah COVID-19

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2020 - 18:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan pelaksanaan ujian nasional 2020. (Dok. Biro Sekretariat Presiden/Rusman)

SuarIndonesia – Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 menyusul persebaran virus corona (Covid-19). Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas terkait pelaksanaan UN 2020 hari ini.

“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan UN Tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Fadjroel mengatakan keputusan membatalkan UN 2020 diambil sebagai respons merebaknya wabah virus corona. Pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, kata Fadjroel, peniadaan UN juga salah satu penerapan kebijakan social distancing atau yang kini disebut physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.

“UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah,” ujarnya.

Baca Juga :   MENKOMDIGI: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judol Sudah Diberhentikan

Sebelumnya, rencana meniadakan UN 2020 telah disampaikan oleh Komisi X DPR yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rencana ini dilakukan berkenaan dengan pandemi Covid-19.

Sementara opsi pengganti UN sendiri masih dikaji oleh DPR dan pemerintah. Dari keterangan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. keputusan ini diambil karena covid-19 diprediksi masih akan mewabah di Indonesia hingga April, waktu pelaksanaan UN.po

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) juga telah mengusulkan kepada pemerintah agar UN tahun ajaran 2019/2020 dibatalkan karena dampak dari wabah virus corona (Covid-19) yang penyebarannya sudah hampir ke seluruh provinsi Indonesia. (RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:21

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Rabu, 15 April 2026 - 21:51

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

Senin, 13 April 2026 - 23:56

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06

OIKN Perkenalkan Budaya Lokal kepada Masyarakat

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Kantor Bea Cukai Kelas II Nunukan menggagalkan ribuan kosmetik ilegal dari Malaysia. (dok Pangkalan TNI AL Nunukan)

Hukum

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:43

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca