SuarIdonesia – Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel menemukan puluhan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terhitung selama masa kampanye sejak 28 November 2023. Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kalsel seperti penempatan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai. APK terpasang di pohon dan tiang Listrik.
“Puluhan pelanggaran yang telah direkapitulasi. Rata-rata pelanggaran yang terjadi adalah penempatan APK caleg.
Penindakan di lapangan sudah dilakukan salah satunya di Kota Banjarmasin,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono, Senin (1/1/2024).
Aris menyebut juga menemukan dugaan pelanggaran administratif lainnya yang terjadi Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Bawaslu menemukan kegiatan kampanye dialogis atau rapat terbatas caleg yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.
“Penindakan yang kami lakukan adalah menghentikan kegiatan kampanye. Syukur caleg yang bersangkutan manut, jika tidak ditaati akan berlanjut ke sidang pelanggaran administratif,”
Aris mengatakan eskalasi kegiatan peserta pemilu dipastikan meningkatkan di waktu tersisa menjelang berakhir masa kampanye pada 10 Februari 2024.
Karena itu, dia mengimbau seluruh peserta pemilu agar mentaati ketentuan yang berlaku.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















