SuarIndonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2019.
Dari hasil penyerahan tersebut ditemukan beberapa catatan penggunaan anggaran.
Di antaranya kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan didanai APBD dan kegiatan DAK pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, dan Dinas Perikanan tidak dilaksanakan.
Untuk efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan, kelemahan yang perlu diperhatikan menurut BPK adalah rencana pemanfaatan dana kapitasi belum disertai perhitungan skala prioritas kebutuhan dan belum mempertimbangkan ketersediaan sumber daya.
Pemanfaatan dana kesehatan lain seperti pajak rokok dalam APBD untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar belum direncanakan secara cermat, dan usulan permintaan dropping berupa obat, vaksin, BHMP, PMT dan alat kesehatan belum sepenuhnya didasarkan usulan Puskesmas.
” Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambatnya 2 bulan atau 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan, ” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel Tornanda Syaifullah, Senin (16/12).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie, menyatakab setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK akan segera memperbaiki kekurangan dan permasalahan.
“Saya akan melakukan koordinasi bersama pak gubernur dulu, tentang apa yang harus diperbaiki,” ucapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















